<p>Perusahaan pembiayaan PT Intensif Multi Finance / Dok. Perseroan</p>
Industri

Lagi, OJK Bekukan Kegiatan Usaha Intensif Multi Finance

  • Intensif Multi Finance sebelumnya juga sempat mendapatkan saksi serupa pada akhir 2019. Akan tetapi, OJK akhirnya mencabut PKU tersebut melalui surat keputusan nomor S-339/NB.2/2020 tanggal 30 Juli 2020.

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Intensif Multi Finance sesuai Surat Nomor S-459/NB.2/2020 tanggal 4 November 2020.

PKU tersebut diberikan karena perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 110 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

“Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II, Moch. Ihsanuddin dikutip dalam keterangan resmi, Minggu, 15 November 2020.

Ihsanudin dalam suratnya merinci sejumlah pasal yang tidak dipenuhi perusahaan antara lain Pasal 110 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Pasal tersebut berbunyi bahwa perusahaan pembiayaan wajib melakukan pemenuhan atas ketentuan Pasal 7 jo. Pasal 2, Pasal 23 ayat (5), Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), dan Pasal 36 paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan.

Dalam catatan TrenAsia.com, Intensif Multi Finance sebelumnya juga sempat mendapatkan saksi serupa pada akhir 2019. Akan tetapi, OJK akhirnya mencabut PKU tersebut melalui surat keputusan nomor S-339/NB.2/2020 tanggal 30 Juli 2020. (SKO)