<p>Pencatatan Perdana Saham PT First Indo American Leasing Tbk (FINN) sebagai emiten ke- 544 di BEI (Sumber: https://twitter.com/idx_bei)</p>
Industri

Langgar Aturan, OJK Bekukan First Indo American Leasing

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT First Indo American Leasing Tbk. (FINN) karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut sebagaimana dituangkan dalam Surat Nomor S-89/NB.2/2020 tanggal 27 Februari 2020.

Industri
Khoirul Anam

Khoirul Anam

Author

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT First Indo American Leasing Tbk. (FINN) karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut sebagaimana dituangkan dalam Surat Nomor S-89/NB.2/2020 tanggal 27 Februari 2020.

Dikutip dari laman resmi OJK pada Senin, 13 April 2020, emiten bersandi saham FINN tersebut tak kunjung menyampaikan bukti keterbukaan informasi kinerja dan kondisi keuangannya kepada investor, kreditur, dan seluruh pemangku kepentingan kepada OJK.

Hal tersebut menyebabkan FINN gagal memenuhi pasal 83 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dalam pasal itu diterangkan, perusahaan pembiayaan dalam melakukan kegiatan usahanya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan, termasuk OJK.

Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut, FINN dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan.

Adapun, OJK bakal mengenakan sanksi pencabutan usaha jika FINN mengabaikan sanksi pembekuan tersebut. Sementara itu, jangka waktu pembekuan akan dicabut jika FINN telah memenuhi ketentuan pasal 83 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018.

Rights Issue

Teranyar, pada 9 April 2020 di Keterbukaan Informasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI), FINN merilis rencana penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) alias rights issue. Rencana aksi korporasi itu akan diputuskan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 15 Mei 2020.

Manajemen FINN menggelar penawaran umum terbatas (PUT) HMETD sebanyak 2,3 miliar lembar saham dengan nominal Rp100 per lembar. Rencana penerbitan saham baru itu merupakan 51,24% dari total modal disetor.

Jika rights issue itu terlaksana, maka kepemilikan pemegang saham pengendali, yakni PT Inti Sukses Danamas akan bertambah dari 44,13% menjadi 72,76%. Sedangkan saham publik akan terdilusi dari 55,87% menjadi hanya 27,24%.

Diperkirakan, dana hasil rights issue mencapai Rp230 miliar yang akan digunakan untuk modal kerja. Harga saham FINN sebelum suspensi adalah Rp50 per lembar.

Pada 20 Februari 2020, Direktur Utama First Indo American Leasing Sumartono Mardjuki dalam keterangan resmi mengakui terjadi penurunan kinerja keuangan dan operasional perseroan dalam dua tahun belakangan. Dengan minimnya sumber pendanaan baru dari perbankan, dia mengaku kesulitan menyalurkan pembiayaan baru kepada konsumen.

“Pada 2018, dari rencana pembiayaan baru sebesar Rp700 miliar, perseroan hanya dapat membukukan pembiayaan baru sebesar Rp34,68 miliar,” kata dia.

Tidak adanya sumber pendanaan terus berlanjut hingga 2019. Saat itu, pembiayaan yang bisa dilakukan perseroan merosot tajam 98% dan hanya mampu menyalurkan Rp630 juta hingga April 2019. Bahkan, sejak Mei 2019, perseroan sudah tidak menyalurkan pembiayaan baru sama sekali. (SKO)