Ilustrasi pemulung mengais sampah plastik.
Nasional

Langkah Progresif Bali Larang Konsumsi Air Minum Dalam Kemasan

  • Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melarang penggunaan air minum dalam kemasan (AMDK) mulai 3 Februari 2025. Aturan itu berlaku untuk jajaran perangkat daerah, BUMD, dan sekolah di lingkungan Pemprov Bali. Mereka wajib membawa botol minuman sendiri untuk mengurangi sampah plastik.

Nasional

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melarang penggunaan air minum dalam kemasan (AMDK) mulai 3 Februari 2025. Aturan itu berlaku untuk jajaran perangkat daerah, BUMD, dan sekolah di lingkungan Pemprov Bali. 

Mereka wajib membawa botol minuman sendiri untuk mengurangi sampah plastik. Bali menjadi provinsi pertama yang menerapkan aturan tersebut di Indonesia. Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra, mengatakan kebijakan tersebut menjadi langkah nyata untuk mewujudkan Bali yng lebih bersih dan berkelanjutan. 

“Kami ingin memastikan seluruh perangkat daerah, BUMD, serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” ujar dia di Denpasar, dikutip dari Antara, Kamis, 23 Januari 2025.

Larangan konsumsi AMDK tersebut mengemuka dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. 

Dalam beleid tersebut, Pemprov melarang seluruh instansi menyediakan air minum dalam kemasan plastik serta makanan dalam kemasan plastik. Oleh karena itu, mereka wajib membawa botol minuman pribadi dengan rekomendasi penggunaan botol berbahan tahan karat atau plastik bersertifikat BPA Free.

Ditularkan ke Siswa

Dengan aturan itu, Dewa menegaskan instansi di bawah Pemprov tidak boleh menyediakan air minum dalam kemasan plastik baik ukuran gelas maupun botol. “Serta tidak diperkenankan menyediakan makanan, kue, atau jajan dalam kemasan plastik, baik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat, pertemuan, atau acara seremonial lainnya,” ujarnya. 

Sekda menambahkan aturan turut berlaku bagi semua peserta pendidikan dan pelatihan (diklat) di lingkungan Pemprov Bali, termasuk peserta yang berasal dari luar instansi Pemprov Bali. "Seluruh peserta diklat wajib bawa tumbler pribadi untuk memenuhi kebutuhan minum selama kegiatan berlangsung,” kata Dewa.

Ke depan, pihaknya berharap kebijakan pro-lingkungan tersebut dapat ditularkan kepada para siswa. Dewa mendorong kepala sekolah dan guru di lingkup Pemprov Bali menjadi teladan dalam mengurangi konsumsi AMDK. Sehingga, sampah plastik yang bersumber dari makanan maupun minuman dapat ditekan.

Pemprov menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah, BUMD, dan kepala sekolah untuk melakukan pengawasan dan penertiban di masing-masing instansi. Hal ini untuk memastikan efektivitas kebijakan yang akan mulai berlaku 3 Februari 2025 nanti. “Kami berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, demi mewujudkan Bali yang lebih hijau dan berkelanjutan,” kata Dewa.

Pemerintah memang tengah sibuk “bersih-bersih” sampah plastik belakangan ini. Di level nasional, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) membuat gebrakan dengan menyetop impor sampah plastik mulai 2025. 

Baca Juga: Setelah RI Tak Lagi Impor Sampah Plastik

Pemerintah memastikan tidak akan menerbitkan rekomendasi baru untuk impor sampah tersebut. “Tidak ada lagi impor sampah plastik, selesai tahun ini,” ujar Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq November 2024. 

Indonesia diketahui menjadi salah satu negara pengimpor sampah plastik terbesar di dunia. Pada 2022, RI tercatat menimbun sampah plastik dari luar negeri mencapai 194 ribu ton. Kondisi ini membuat problem sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA) semakin menjadi-jadi.

Menteri menegaskan kebijakan itu diambil untuk menyelesaikan problem TPA di sejumlah wilayah yang melebihi kapasitas. Menurut Hanif, rencana penghentian impor sampah plastik merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto. “Beliau (Prabowo) meminta kami menghentikan impor sampah plastik,”ujar Menteri LH. 

Hanif mengatakan Indonesia tidak perlu menerima impor sampah plastik karena ketersediaan di TPA sebenarnya melimpah ruah. Sampah tersebut, imbuhnya, dapat dipilah dan didaur ulang masyarakat maupun industri.