Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis 12 Januari 2023. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Bursa Saham

Lega, ICBP hingga MYOR Lolos dari PPN 12 Persen

  • Sejumlah emiten konsumer, termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) dan PT Mayora Indah Tbk (MYOR), mendapatkan angin segar setelah pemerintah memutuskan untuk memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya menyasar barang mewah.

Bursa Saham

Alvin Pasza Bagaskara

JAKARTA – Sejumlah emiten konsumer, termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) dan PT Mayora Indah Tbk (MYOR), mendapatkan angin segar setelah pemerintah memutuskan untuk memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya menyasar barang mewah.

Investment Analyst Stockbit Sekuritas, Edi Chandren mengatakan batalnya kenaikan PPN untuk barang dan jasa umum, serta tetap berlakunya paket stimulus, berpotensi memberikan sentimen positif bagi sektor konsumer. 

"Ini terutama terhadap emiten yang pangsa pasarnya kelas menengah ke bawah seperti ICBP, MYOR, dan PT Tempo Scan Pacifik Tbj (TSP). Karena hal ini dapat menjaga daya beli masyarakat, terutama pada semester I-2025,” jelasnya dalam riset pada Kamis, 2 Januari 2025. 

Namun, kata Edi, terdapat risiko kenaikan harga jika sejumlah pelaku usaha telah menaikkan harga jual dan tidak membatalkannya. Selain itu, pembatalan PPN 12% juga menurutnya bakal memberikan sentimen positif bagi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). 

Diketahui IHSG pada pagi tadi dibuka menguat dan sempat menyentuh 7.100. “Kami menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berpotensi bereaksi positif pada perdagangan hari ini, Kamis, 2 Januari 2024, sebagai respons terhadap perkembangan ini,” paparnya. 

Sementara itu, saham-saham yang diproyeksikan memperoleh sentimen positif atas batalnya PPN 12% bergerak variatif, di mana saham TSPC menguat 0,80% ke level Rp2.520 per saham, sedangkan saham ICBP dan MYOR bergerak melemah.

Sebelumnya, pemerintah pada Selasa, 31 Desember 2024, malam, mengumumkan beberapa kebijakan penting terkait kenaikan PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/2023 dan No. 42/2022. 

Sementara itu, barang dan jasa umum yang selama ini dikenakan tarif PPN 11% tidak mengalami perubahan, sehingga tarif tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini dibebaskan dari PPN juga tidak mengalami perubahan status.

Pengumuman ini membatalkan keterangan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak pada 21 Desember 2024, yang sebelumnya menyatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang dikenakan tarif 11%, kecuali minyak goreng curah 'Minyakita', tepung terigu, dan gula industri. 

Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa paket stimulus yang diumumkan pada 16 Desember 2024 tetap berlaku. Berbagai faktor tersebut, tidak hanya mendorong prospek positif bagi emiten konsumer saja, melainkan juga berdampak positif bagi indeks composite setelah tertekan sepanjang tahun sebelumya.