Ilustrasi Kendaraan pengangkut barang di jalan raya
Transportasi dan Logistik

Libur Nataru, Ini Ruas Jalan Tol-Nontol dengan Pembatasan Angkutan Barang

  • Pembatasan bakal dilakukan di jalan tol maupun non jalan tol serta pada penyeberangan lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar. Kriteria kendaraan angkutan barang yang dibatasi operasionalnya yaitu memiliki berat lebih dari 14.000 kilogram atau 14 ton serta memiliki sumbu roda lebih dari tiga.

Transportasi dan Logistik

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Operasional kendaraan barang bakal dibatasi saat memasuki libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Hal itu seperti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

SKB tersebut ditandatangani Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR. “Pembatasan dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugianto dalam keterangan pers, dikutip Kamis 7 Desember 2023. 

Pembatasan bakal dilakukan di jalan tol maupun non jalan tol serta pada penyeberangan lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar. Kriteria kendaraan angkutan barang yang dibatasi operasionalnya yaitu memiliki berat lebih dari 14.000 kilogram atau 14 ton serta memiliki sumbu roda lebih dari tiga. 

Pembatasan juga dilakukan terhadap kendaraan dengan kereta tempelan atau truk gandeng serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Hendro menjelaskan kendaraan barang yang diperbolehkan beroperasi yaitu pengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok. Kendaraan ini juga wajib dilengkapi surat muatan yang berisikan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. “Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” lanjutnya.

Aturan pembatasan operasional kendaraan barang pada jalan tol saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Menjelang Natal (arus mudik 1): Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
  2. Usai Natal (arus balik 1): Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
  3. Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2): Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
  4. Usai Tahun Baru (arus balik 2): Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Kemudian, Aturan pembatasan operasional kendaraan barang pada jalan nontol saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Menjelang Natal (arus mudik 1): Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari pukul 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.
  2. Usai Natal (arus balik 1): Selasa 26 dan 27 Desember 2023 masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.
  3. Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2): Jumat 29 Desember dan 30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
  4. Usai Tahun Baru (arus balik 2): Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Ruas jalan tol yang dibatasi untuk angkutan barang pada saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Wilayah Lampung dan Sumatra Selatan meliputi ruas Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang-Kayu Agung.
  2. DKI Jakarta-Banten: Ruas jalan tol Jakarta-Tangerang-Merak.
  3. Jalan tol dalam DKI Jakarta meliputi ruas Prof. DR. Ir. Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR), dan Dalam Kota Jakarta.
  4. Wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat meliputi ruas Jakarta - Bogor - Ciawi – Cigombong, Cigombong – Cibadak, Bekasi - Cawang - Kampung Melayu, dan Jakarta - Cikampek.
  5. Wilayah Jawa Barat meliputi ruas Cikampek - Purwakarta - Padalarang – Cileunyi, Cikampek - Palimanan - Kanci – Pejagan, Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional), Cileunyi – Cimalaka, dan ruas Cimalaka - Dawuan;
  6. Wilayah Jawa Tengah meliputi ruas Pejagan - Pemalang - Batang – Semarang, Krapyak - Jatingaleh, (Semarang), Jatingaleh - Srondol, (Semarang), Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang), Semarang - Solo – Ngawi, Semarang – Demak dan tol Jogja - Solo (Fungsional).
  7. Wilayah Jawa Timur meliputi ruas Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol- Pasuruan – Probolinggo, Surabaya – Gresik, dan Pandaan - Malang.

Terakhir, Ruas jalan nontol atau jalan raya yang dibatasi untuk angkutan barang pada saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Jalan raya di Sumatra Utara meliputi lintas Medan – Berastagi dan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.
  2. Jalan raya di Jambi dan Sumatra Barat meliputi lintas Jambi - Sarolangun – Padang, Jambi - Tebo – Padang, Jambi - Sengeti – Padang, dan Padang - Bukit Tinggi.
  3. Jalan raya sepanjang lintas Jambi - Sumatra Selatan (Palembang) – Lampung.
  4. Jalan raya sepanjang lintas DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang- Cilegon - Merak.
  5. Jalan raya di Banten meliputi lintas Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer -Labuhan, Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto dan Serang - Pandeglang - Labuhan.
  6. Jalan raya sepanjang lintas DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon.
  7. Jalan raya di Jawa Barat meliputi lintas Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis – Banjar, Bandung - Sumedang – Majalengka, Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.
  8. Jalan raya lintas Antara Jawa Barat - Jawa Tengah sepanjang Cirebon - Brebes.
  9. Jalan raya di Jawa Tengah meliputi lintas Solo - Klaten – Yogyakarta, Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang -Kendal - Semarang – Demak, Bawen - Magelang – Yogyakarta dan Tegal - Purwokerto.
  10. Jalan raya lintas Antara Jawa Tengah - Jawa Timur sepanjang Solo - Ngawi.
  11. Jalan raya di Yogyakarta meliputi lintas Jogja – Wates, Jogja - Sleman – Magelang, Jogja – Wonosari, dan Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendels).
  12. Jalan raya di Jawa Timur meliputi lintas Pandaan – Malang, Probolinggo – Lumajang, Madiun - Caruban – Jombang, dan Banyuwangi - Jember.
  13. Terakhir di Bali yaitu jalan raya di sepanjang lintas Denpasar - Gilimanuk.