<p>LPS memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk rupiah dan valas di bank umum masing-masing 5,25% dan 1,5%. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah di BPR sebesar 7,75%. / Foto: Ismail Pohan &#8211; TrenAsia</p>
Industri

Likuiditas Stabil, LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan 5,25 Persen

  • JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan periode 30 Juli–30 September 2020 untuk rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tingkat bunga penjaminan untuk rupiah dan valas di bank umum masing-masing 5,25% dan 1,5%. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah di BPR sebesar 7,75%. […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan periode 30 Juli–30 September 2020 untuk rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Tingkat bunga penjaminan untuk rupiah dan valas di bank umum masing-masing 5,25% dan 1,5%. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah di BPR sebesar 7,75%.

Tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini, dipandang oleh LPS masih sejalan dengan perkembangan suku bunga pasar simpanan serta kondisi likuiditas yang relatif stabil.

Berdasarkan data simpanan Juli, rerata tingkat bunga deposito rupiah pada akhir Juni 2020 turun 10 basis poin (bps). Posisi itu turun dibandingkan dengan akhir Mei 2020 ke level 4,96%. Rerata suku bunga minimum di bank turun 5 bps ke level 4,13%. Sedangkan suku bunga maksimum turun 14 bps ke level 5,79%.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terkait kebijakan tingkat bunga penjaminan,” ujar Sekretaris LPS Muhamad Yusron di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020.

Denda Premi Penjaminan

Ia juga mengungkapkan, pihaknya terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap perkembangan yang ada. Selain itu, ia mengimbau kepada bank untuk memberitahukan kepada nasabah terkait tingkat bunga penjaminan yang berlaku.

“Kami mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana,” tambahnya.

Diketahui, LPS juga mencatat sudah ada 20 bank umum dan 124 BPR yang menunda premi penjaminan per Agustus 2020. Jumlah premi LPS sebesar 0,2% dari total dana pihak ketiga (DPK) perbankan.

Penundaan yang diikuti oleh pembebasan denda tersebut, diharapkan dapat memberikan ruang bagi bank dalam mengelola likuiditas. Meskipun demikian, perbankan tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan sesuai waktu yang telah ditentukan secara tepat waktu.