Limit Naik, Top Up Uang Elektronik Bisa Sampai Rp20 Juta per 1 Juli
- Bank Indonesia (BI) telah memutuskan menaikkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik registred yang sebelumnya Rp10 juta kini menjadi Rp20 juta yang akan diberlakukan sejak tanggal 1 Juli 2022.
Fintech
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) telah memutuskan menaikkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik registred yang sebelumnya Rp10 juta kini menjadi Rp20 juta yang akan diberlakukan sejak tanggal 1 Juli 2022.
Gubernur BI Perry Waijiyo mengatakan, adanya peningkatan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik registered dari R.
“(Kebijakan ini) berlaku sejak tanggal 1 Juli 2022,” ujar Perry dalam konferensi persnya, 19 April 2022, kemarin.
Sementara itu, Deputi Gubernur BI, Juda Agung mengatakan, transaksi uang elekronik sedang mengalami pertumbuhan signifikan selama beberapa tahun belakangan ini. Sejalan dengan perkembangan luas digunakannya pembayaran menggunakan uang elektronik serta digital banking.
- IHSG Berpotensi Rebound, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
- OJK Bekukan Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan Hewlett Packard Finance Indonesia
- Erajaya Swasembada Cetak Kenaikan Laba hingga 65,4%, Penjualan Ponsel Melesat di 2021
- Raih Kinerja Positif di 2021, Sarana Menara (TOWR) Milik Grup Djarum Kantongi Laba Rp3,43 Triliun
“Tujuan (kenaikan limit uang elektronik) memang karena semakin meningkatnya transaksi dalam nilai besar, sehingga ini kami selaraskan dengan kebutuhan masyarakat baik untuk e-commerce dan travelling," kata Deputi Gubernur BI, Juda Agung.
Apalagi, lanjut Juda, keperluan-keperluan masyarakat juga meningkat akan uang elektronik baik untuk transaksi ecommerce maupun transaksi-transaksi lain.
“Termasuk juga untuk traveling ini meningkatnya cukup banyak sehingga ini yang kami sesuaikan dengan kebutuhan tersebut,” ujarnya.
Seperti diketahui, bank sentral mencatat nilai transaksi uang elektronik pada kuartal I-2022 tumbuh pesat 42,06 % (year-on-year/yoy) dan untuk keseluruhan tahun 2022 diperkirakan meningkat 18,03 persen (yoy) hingga mencapai Rp 360 triliun.
Nilai transaksi digital banking pada kuartal pertama tahun ini juga meningkat 34,9 % (yoy) dan untuk keseluruhan tahun diperkirakan naik 26,72 % (yoy) hingga mencapai Rp 51.729 triliun.
Keputusan dinaikkannya limit uang elektronik sejalan dengan mendorong inovasi sistem pembayaran, mendukung program pemerintah dan percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta mendorong percepatan Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) yang inklusif dan efektif.
Bank Indonesia tetap melanjutkan upaya menyebarluaskan layanan BI-FAST melalui mobile banking, sejalan dengan pemerintah yang mendorong percepatan digitalisasi pembayaran melalui elektronifikasi bansos, transaksi Pemda, dan transportasi.