Nasional

Lindungi Pekerja Outsourcing, Kemnaker Bakal Revisi PP 35 Tahun 2021

  • Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan akan merevisi Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja atau terkait pekerja outsourcing.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan merevisi Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja atau terkait pekerja outsourcing.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan revisi PP 35 tersebut sebagai imbas telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.

Konsekuensinya, PP 35 tahun 2021 turunan cipta kerja yang membahas outsourcing juga akan turut diubah.

"Jadi kami dalam proses merevisi PP 35 tersebut," kata Indah dalam konferensi pers Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Jumat, 6 Januari 2023.

Indah menyebutkan dalam UU Cipta Kerja sebelumnya tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Sehingga membuat hal ini dimaknai jika pelaksanaan alih daya dapat dilakukan terbuka untuk semua jenis pekerjaan dalam suatu proses produksi.

Sementara dalam Perppu justru diatur mengenai batasan jenis pekerjaan. Alih daya dibatasi hanya dapat dilakukan untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan.

Maka dari itu Kemnaker hingga saat ini mendorong revisi PP 35 yang menjadi turunan UU Cipta Kerja sebelumnya. 

Hal ini bertujuan agar pembahasan terkait pekerjaan outsourcing atau alih daya yang tidak dibahas sama sekali dalam UU tidak menimbulkan efek semena-mena perusahaan yang melakukan outsourcing secara luas.