<p>Direktur Eksekutif Riset, Surveilans, dan Pemeriksaan LPS Didik Madiyono, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan, dan Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti dalam Konferensi Pers penetapan tingkat bunga penjaminan LPS periode Mei 2019 &#8211; September 2019. / Dok. LPS</p>
Industri

LPS: Bank BUMN yang Disuntik Rp30 Triliun Tetap Harus Bayar Premi

  • JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mewajibkan Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) yang mendapatkan penempatan dana dari pemerintah untuk membayar premi. “Keempat bank yang mendapatkan penempatan dana dari pemerintah tetap harus membayarkan premi,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Senin lalu. Menurutnya, hal ini sesuai dengan pasal 9, pasal 12, dan pasal […]

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mewajibkan Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) yang mendapatkan penempatan dana dari pemerintah untuk membayar premi.

“Keempat bank yang mendapatkan penempatan dana dari pemerintah tetap harus membayarkan premi,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Senin lalu.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan pasal 9, pasal 12, dan pasal 13 UU LPS. Dalam pasal-pasal tersebut, jelasnya, setiap bank peserta penjaminan wajib membayar premi penjaminan sebesar 0,1% dari rata-rata saldo bulanan dan total simpanan dalam setiap periode yang dibayarkan dua kali dalam setahun.

“Maka, premi penjaminan tetap dibayarkan oleh bank, bukan pemerintah. Di sini LPS tetap menjamin manfaat proteksi,” tambahnya.

Sementara itu, apabila terjadi gagal bayar, kata Halim, bank tersebut tidak memiliki pilihan likuiditas. Dengan kata lain, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020, LPS tetap mengutamakan pengembalian dana pemerintah yang ditempatkan pada bank dalam bentuk simpanan.

“Upaya yang dapat dilakukan, yakni dengan melakukan penanaman modal sementara sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi uang negara,” katanya.

Bank yang mendapat kucuran dana tersebut, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI.

Pemerintah telah menempatkan dana sebesar Rp30 triliun kepada keempat bank tersebut dalam rangka program percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Masing-masing Bank Mandiri Rp10 triliun, BRI Rp10 triliun, BNI Rp5 triliun, dan BTN Rp5 triliun.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK/05/2020 tentang Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dana tersebut berbentuk deposito dengan suku bunga sebesar 80% dari suku bunga acuan BI 4,25%. Tujuan utama penempatan dana ini untuk mendorong sektor riil melalui penyaluran kredit. Namun, uang tersebut tidak bisa digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) dan valuta asing (valas). (SKO)