LPS: Bank BUMN yang Disuntik Rp30 Triliun Tetap Harus Bayar Premi
JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mewajibkan Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) yang mendapatkan penempatan dana dari pemerintah untuk membayar premi. “Keempat bank yang mendapatkan penempatan dana dari pemerintah tetap harus membayarkan premi,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Senin lalu. Menurutnya, hal ini sesuai dengan pasal 9, pasal 12, dan pasal […]
Industri
JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mewajibkan Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) yang mendapatkan penempatan dana dari pemerintah untuk membayar premi.
“Keempat bank yang mendapatkan penempatan dana dari pemerintah tetap harus membayarkan premi,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Senin lalu.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan pasal 9, pasal 12, dan pasal 13 UU LPS. Dalam pasal-pasal tersebut, jelasnya, setiap bank peserta penjaminan wajib membayar premi penjaminan sebesar 0,1% dari rata-rata saldo bulanan dan total simpanan dalam setiap periode yang dibayarkan dua kali dalam setahun.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
“Maka, premi penjaminan tetap dibayarkan oleh bank, bukan pemerintah. Di sini LPS tetap menjamin manfaat proteksi,” tambahnya.
Sementara itu, apabila terjadi gagal bayar, kata Halim, bank tersebut tidak memiliki pilihan likuiditas. Dengan kata lain, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020, LPS tetap mengutamakan pengembalian dana pemerintah yang ditempatkan pada bank dalam bentuk simpanan.
“Upaya yang dapat dilakukan, yakni dengan melakukan penanaman modal sementara sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi uang negara,” katanya.
Bank yang mendapat kucuran dana tersebut, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI.
Pemerintah telah menempatkan dana sebesar Rp30 triliun kepada keempat bank tersebut dalam rangka program percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Masing-masing Bank Mandiri Rp10 triliun, BRI Rp10 triliun, BNI Rp5 triliun, dan BTN Rp5 triliun.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK/05/2020 tentang Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dana tersebut berbentuk deposito dengan suku bunga sebesar 80% dari suku bunga acuan BI 4,25%. Tujuan utama penempatan dana ini untuk mendorong sektor riil melalui penyaluran kredit. Namun, uang tersebut tidak bisa digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) dan valuta asing (valas). (SKO)