LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di Level 4,5%
JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (DK) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga penjaminan rupiah dan valas dan simpanan rupiah Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Rinciannya, tingkat bunga pinjaman untuk simpanan berjangka bank umum berdenominasi rupiah sebesar 4,5%, valas 1%, dan simpanan BPR rupiah 7%. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kebijakan ini berlaku […]
Industri
JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (DK) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga penjaminan rupiah dan valas dan simpanan rupiah Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Rinciannya, tingkat bunga pinjaman untuk simpanan berjangka bank umum berdenominasi rupiah sebesar 4,5%, valas 1%, dan simpanan BPR rupiah 7%. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kebijakan ini berlaku mulai 30 Januari 2021 sampai 28 Mei 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Hal ini merupakan hasil evaluasi tingkat bunga penjaminan. Kami lihat perbankan merespons penurunan suku bunga dari Bank Indonesia,” kata Purbaya dalam konferensi pers virtual, Kamis, 28 Januari 2021.
Saat ini, LPS mengatakan kondisi likuiditas perbankan masih sangat baik. Ini ditandai dengan rata rata suku bunga pasar, selama periode observasi turun 9 basis poin (bps), dibandingkan dengan sebelumnya. Sementara, selisih BI 7 Day Reserve Repo Rate (7RR) cukup lebar.
Ke depan, LPS tak menutup kemungkinan untuk kembali menyesuaikan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan kondisi likuiditas perbankan.
Purbaya menambahkan, LPS terus bersinergi dengan otoritas sektor keuangan lainnya. Sebab, sinergitas antara otoritas moneter sangat dibutuhkan untuk memberikan arah kebijakan bunga di awal 2021.
Sebagaimana diketahui, suku bunga penjaminan simpanan merupakan batas bunga yang mendapat jaminan. Apabila suku bunga simpanan di bank terlampau tinggi dari ketentuan, maka simpanan nasabah tidak bisa mendapat jaminan dari LPS.
Untuk itu, LPS mengimbau perbankan terus aktif menginformasikan kebijakan terjini mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang tengah berlaku. Serta menyampaikan maksimum nilai simpanan yang dijamin oleh LPS.