Mahkamah Konstitusi Resmi Permanenkan Majelis Kehormatan MK
- Enny menyampaikan, ketiga anggota MKMK permanen itu bakal dilantik pada 8 Januari 2024. Adapun masa jabatan mereka nantinya selama satu tahun yang nantinya bakal ditentukan melalui Peraturan MK (PMK).
Nasional
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen pada Rabu, 20 Desember 2023. Pembentukan MKMK secara permanen sesuai dengan yang telah ditegaskan oleh Ketua MK Suhartoyo yang menyatakan akan menyegerakan pembentukan majelis tersebut.
Dalam pembentukan MKMK permanen tersebut, tiga orang ditunjuk untuk menjadi anggota dalam majelis. Mereka terpilih dan disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim.
“Anggotanya adalah satu, Prof. Dr. Yuliandri beliau adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang, kedua Dr. I Dewa Gede Palguna beliau mewakili tokoh masyarakat," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers, dipantau secara daring melalui Saluran Youtube MK.
Adapun anggota yang ketiga berasal dari hakim aktif MK sebagaimana ketentuan undang-undang yaitu Dr. H Ridwan Mansyur. Enny menyampaikan, ketiga anggota MKMK permanen itu bakal dilantik pada 8 Januari 2024. Adapun masa jabatan mereka nantinya selama satu tahun yang nantinya bakal ditentukan melalui Peraturan MK (PMK).
Terkait alasan tersebut, Enny menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya tengah menunggu perubahan dalam revisi Undang-Undang MK. Namun yang terjadi kini revisi tersebut tidak dilanjutkan. “Sehingga kami tetap menggunakan UU yang lama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020,” kata Enny.
Dengan aturan tersebut, anggota MKMK tetap berjumlah tiga orang dan masa jabatan akan ditentutkan melalui PMK. Anggota MKMK nantinya usai dilantik akan bekerja untuk menyempurnakan PMK terkait dengan hukum acara, termasuk pengorganisasian dari kelembagaan MKMK tersebut.
- Ethiopia Negosiasi dengan IMF untuk Pinjaman US$3,5 M
- Tolak Pasal Tembakau di RPP Kesehatan, PKL Ketuk Hati Presiden Jokowi
- Krisis Udara Sydney Mulai Setara New Delhi
Pada kesempatan tersebut, Enny juga menjelaskan terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota MKMK. Mereka harus memiliki integritas, jujur, dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, serta berwawasan luas sebagaimana diatur dalam PMK. Mereka juga harus berwawasan luas dalam bidang etika, moral, profesi hakim, serta memahami konstitusi dan putusan MK.
Terkait rekam jejak para anggota, Enny juga memaparkannya dalam kesempatan tersebut. “Prof. Dr. Yuliandri sudah cukup dikenal, beliau adalah mantan Rektor dari Unand dan ahli hukum tata negara dan beliau sangat intens dalam melakukan kajian-kajian tentang peradilan konstitusi,” paparnya.
Selain itu, track record dan jejak karier dari Prof. Dr. Yuliandri juga baik sehingga sesuai dengan PMK sebab tidak memiliki gangguan etik dan perbuatan tercela. Kemudian I Dewa Gede Palguna yang notabene mantan Ketua MKMK pertama itu juga memiliki track record yang baik.
“Beliau sangat memahami pedoman perilaku hakim konstitusi karena beliau juga sebagai bidan yang membentuk PMK Nomor 9 Tahun 2006 tentang Kode Etik Perilaku Hakim,” paparnya.
Oleh karena itu, MK memandang mereka patut dan layak diposisikan sebagai keanggotaan MKMK. Enny berharap dengan adanya MKMK permanen ini ada kelembagaan yang setiap hari bisa melakukan pengawasan terhadap pedoman perilaku hakim konstitusi. “Karena yang dilihat adalah perilakunya disitu,” imbuhnya.
Dirinya juga berharap agar MKMK juga berjalan dengan baik dan menjadi bagian penting. Sebab, dalam waktu dekat MK juga akan menghadapi perselisihan hasil Pemilu.