Marak Kasus Pinjol, Polisi Kembali Amankan Pelaku Pinjol Ilegal dan Sita Uang Rp21 Miliar
- Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dan menyita uang sebanyak Rp21 miliar. Para pelaku dan bara g bukti ditunju
Foto
Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dan menyita uang sebanyak Rp21 miliar. Para pelaku dan barang bukti ditunjukkan saat rilis kasus tersebut di gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021.
Ketiga tersangka tersebut berinisial JS, DN dan SR yang memiliki peran berbeda di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama. Pendiri KSP Solusi Andalan Bersama itu adalah tersangka JS, sementara itu tersangka DN dan SR berperan sebagai direktur di KSP Solusi Andalan Bersama.
Untuk mendirikan KSP Solusi Andalan Bersama, tersangka JS mencari, merekrut dan memfasilitas warga negara asing untuk danai operasional 34 pinjol ilegal yang dibuat oleh KSP Solusi Andalan Bersama. Tersangka juga membuat 95 KSP fiktif.
Dari tangan tiga tersangka itu, Penyidik Bareskrim Polri mengamankan sejumlah barang bukti antara lain telepon genggam, dokumen pendirian KSP, NPWP dan uang Rp21 miliar. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia