Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

Marak Penawaran Jasa Joki Pinjol, Begini Kata OJK

  • Menanggapi banyaknya tawaran jasa joki pinjol tersebut, OJK melalui akun Instagram-nya pun mengeluarkan peringatan kepada publik.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait maraknya penawaran jasa joki pinjaman online (pinjol) yang beredar di media sosial.

Untuk diketahui, saat jasa pinjol menjadi tren, di media sosial pun bermunculan sejumlah akun yang memberikan tawaran jasa yang menjanjikan bisa menghapus utang yang gagal dibayar.

Tidak hanya itu, akun-akun tersebut pun menawarkan jasa untuk mencairkan dana pinjaman online dari platform-platform fintech lending.

Menanggapi banyaknya tawaran jasa joki pinjol tersebut, OJK melalui akun Instagram-nya pun mengeluarkan peringatan kepada publik.

"Kita perlu ketahui bahwa joki pinjol mendatangkan banyak bahaya jika digunakan," tulis OJK dalam unggahannya, dikutip Kamis, 18 Mei 2023.

Menurut penilaian OJK, risiko dari menggunakan jasa joki pinjol di antaranya berkaitan dengan penyalahgunaan data pribadi, risiko penipuan, dan tarif joki yang mahal.

"Bahkan, sebenarnya joki pinjol tidak memiliki kontrol atas pinjaman yang kamu miliki," tulis OJK.

Agar masyarakat bisa terhindar dari risiko jasa joki pinjol, OJK pun memberikan beberapa imbauan kepada pihak-pihak yang memperoleh tawaran.

Yang pertama adalah mengabaikan tawaran tersebut. Kemudian, jika memang hendak mengajukan pinjaman, lakukan sendiri di platform yang resmi dan terdaftar di OJK.

OJK pun mengingatkan agar masyarakat senantiasa menjaga data pribadi, salah satunya dengan tidak memberikan data pribadi seperti kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM), atau paspor ke orang yang tidak dikenal, khususnya penyedia jasa joki pinjol.