Dirut antam
Energi

Masuk Dalam Daftar Perusahaan Tak Kantongi Izin Usaha di Bidang Kehutanan KLHK, Dirut Antam Buka Suara

  • Permasalahan perusahaan bandel yang tak memiliki izin berusaha di bidang kehutanan masih saja terjadi . Terbaru Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memasukkan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) Tbk, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) hingga PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dan lainnya kedalam daftar tersebut.
Energi
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Permasalahan perusahaan bandel yang tak memiliki izin berusaha di bidang kehutanan masih saja terjadi . Terbaru Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memasukkan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) Tbk, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) hingga PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMHGR) dan lainnya ke dalam daftar tersebut. 

Berdasarkan SK yang diterima TrenAsia.com, hal ini tertuang dalam keputusan Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XI.

"Menetapkan data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap XI sebagaimana tercantum pada lampiran yang tidak terpisahkan dari keputusan ini,"tulis SK tersebut yang diterima TrenAsia.com dilansir pada Kamis, 22 Juni 2023.

Adapun data terbaru dari KLHK ada ratusan perusahaan yang memiliki operasional usaha tanpa izin di kawasan hutan tersebut. Ada 890 perusahaan masuk dalam daftar operasional yang tidak memiliki izin. Perusahaan tersebut bergerak di berbagai jenis kegiatan usaha seperti pertambangan biji nikel, pertambangan nikel, batu bara, biji besi, infrastruktur jalan hingga telekomunikasi.

Dalam SK tersebut KLHK telah menerapkan sistem blokir otomatis atau  automatic blocking sistem (ABS) dan telah memanggil perusahaan yang tidak memiliki izin. Jika para perusahaan itu tidak mematuhi komitmennya maka sanksi yang akan dikenakan merupakan sanksi administrasi sesuai dengan Undang-Undang (UU) cipta kerja dan PP Nomor 24 Tahun 2021.

Hal ini merujuk pada pasal 110 B undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang menyebutkan bahwa kegiatan usaha pertambangan perkebunan dan kawasan lain di dalam kawasan hutan yang dilakukan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja dan belum mempunyai  perizinan di bidang kehutanan tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi administrasi.

"Pasal 110 B yang pada prinsipnya mengatur bahwa kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan yang dilakukan-sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan belum mempunyai Periztnan di bidang kehutanan, tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai Sanksi Administratif berupa Penghentian Sementara Kegiatan Usaha, perintah pembayaran Denda Administratif dan/atau paksaan pemerintah untuk selanjutnya diberikan persetujuan sebagai alas hak untuk melanjutkan kegiatan usahanya di dalam kawasan Hutan Produksi," tulis PP 24 Tahun 2021.

Tanggapan Antam 

Antam masuk ke dalam daftar tersebut di mana, ada 3 wilayah administratif yang masuk. Diantaranya jenis kegiatan pertambangan biji nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tengah dengan luasan indikatif area terbuka sebesar 498, 37ha. Lalu pertambangan nikel milik Antam di Kolaka Sulawesi Tengah dengan luasan indikatif areal terbuka sebesar 20,18 ha. Disusul pertambangan nikel di Kolaka Sulawesi Tengah dengan luasan indikatif area terbuka 14,95 ha milik Antam.

Menyikapi hal ini, Direktur Utama  Antam Nicolas D. Kanter mengungkapkan, dirinya tak menampik adanya daftar tersebut dan hal ini sudah lama diketahu. Namun menurutnya daftar tersebut merupakan lokasi yang bukaan lahannya telah ada sebelum ANTAM masuk ke area tersebut.

"Yang saya tahu itu memang sudah lama, waktu kami masuk sudah ada bukaan. Bukaan itu yang mungkin tidak dikomunikasikan dengan baik,"kata Nicolas saat ditemui di Kawasan DPR RI pada Kamis, 22 Juni 2023.

Nicolas menambahkan, meskipun kemungkinan komunikasi tidak terjadi dengan baik. Antam siap mempertanggung jawabkan hal permasalahan izin ini.

Antam Komunikasi dengan KLHK

Dirut Antam ini mengungkapkan saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan KLHK, terkait daftar Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XI.

"Daftar itu yang dikeluarkan KLHK, Kami komunikasikan dengan baik. Kalau memang ada bisa di sanksi administratif sifatnya. Pasalnya bukan karena bukaan yang disengaja oleh Antam tapi harus kami pertanggungjawabkan," Tandasnya.