Ilustrasi rumah subsidi.
Infrastruktur

Masyarakat yang Sudah Dapat Insentif Masih Bisa Terima PPN DTP

  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperbolehkan bagi masyarakat yang sebelumnya sudah memanfaatkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) pada masa COVID-19 untuk kembali mendaptkannya.
Infrastruktur
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperbolehkan masyarakat yang sebelumnya sudah memanfaatkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) pada masa COVID-19 untuk kembali mendapatkannya.

Adapun hal ini respon dari Pemerintah mendorong stimulus perekonomian. Salah satunya memberikan insentif untuk sektor properti berupa pajak pertambahan nilai (PPN) dan bantuan administrasi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Terkait PPN DTP, sekarang stimulusnya ini kan untuk mendorong sektor konstruksi, maka tetap boleh menggunakan insentif ini kembali,” katanya dalam konferensi pers PDB dilansir pada Selasa, 7 November 2023.

Dilansir Kementerian Keuangan PPN DTP adalah, pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, insentif pajak perumahan ini hanya akan berlaku pada satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan satu kali pembelian. Oleh karena itu, pembeli yang ingin memanfaatkan fasilitas PPN DTP diwajibkan untuk menyerahkan NIK atau NPWP.

Pemberian insentif PPN DTP ini mulai berlaku pada November 2023 hingga Juni 2024, besaran PPN DTP adalah sebesar 100%. Kemudian pada Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP akan diturunkan menjadi 50%.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah menyiapkan anggaran dengan total Rp3,2 triliun untuk insentif di sektor properti. Stimulus ini masuk dalam paket kebijakan pemerintah dalam melindungi perekonomian dalam negeri.

Hal ini diakui Menkeu, diberikan untuk memunculkan permintaan, agar rumah-rumah yang sudah dibangun stoknya bisa segera terjual habis.

Maka dari itu, industri properti pada tahun depan sudah bisa mulai membangun rumah-rumah baru yang nantinya bisa kembali ditawarkan kepada masyarakat.