Festival Investasi Properti Agung Podomoro 2023 kembali hadir di Senayan City. Pameran properti yang berlangsung mulai tanggal 15 – 27 Agustus 2023 ini menjadi momentum strategis bagi Agung Podomoro untuk memperkenalkan berbagai produk properti yang beragam mulai dari residensial, hotel, apartemen, dan mall.Kamis 17 Agustus 2023. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Properti

Mau Beli Properti? Ini 4 Sertifikat Penting untuk Diketahui

  • Memilih properti untuk hunian maupun investasi bukanlah perkara mudah. Ada banyak hal yang harus diperhitungkan, seperti golden rules yaitu lokasi dan harga.

Properti

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Memilih properti untuk hunian maupun investasi bukanlah perkara mudah. Ada banyak hal yang harus diperhitungkan, seperti golden rules yaitu lokasi dan harga.

Selain itu, masih banyak pemburu properti yang belum mengetahui faktor penting lainnya. Salah satu hal yang patut diketahui adalah legalitas atau kepemilikan sertifikat. Mengutip data dari situs PropTech Lamudi.co.id, Selasa 30 Januari 2024, ada empat sertifikat yang perlu diketahui oleh calon konsumen.

Pertama, Sertifikat Hak Milik (SHM). Sertifikat ini merupakan kepemilikan hak penuh atas lahan oleh pemegang dokumen tersebut. SHM sendiri hanya diperuntukkan untuk Warga Negara  Indonesia (WNI) dan tidak memiliki limitasi waktu. 

Sertifikat ini menjadi yang terkuat di antara yang lainnya, serta dapat digunakan sebagai agunan utang atau penjaminan kredit. Kedua, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menandakan kepemilikan lahan dipegang oleh negara.

Dalam hal ini, pemegang sertifikat hanya dapat memanfaatkan lahan untuk mendirikan bangunan dalam kurun waktu tertentu, yakni hingga 20 tahun dan bisa diperpanjang.

Ketiga, Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) yang merupakan dokumen kepemilikan rumah vertikal atau rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan status kepemilikan bersama.

Keempat, Girik atau Petok alias surat kepemilikan  tanah yang umumnya dikeluarkan oleh kantor administrasi desa untuk keperluanperpajakan. Pada girik, tertera nomor serta luas tanah. Kepemilikan dokumen ini mesti ditunjang dengan bukti lain, seperti akta jual beli atau surat waris.

Jadi, jangan lupa untuk memastikan dokumen-dokumen penting saat mencari properti, ya!