Menang dari Gugatan Greylag, Posisi Garuda Kian Kuat
- Posisi hukum dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kian kuat setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pembatalan perjanjian Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
BUMN
JAKARTA - Posisi hukum dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kian kuat setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pembatalan perjanjian Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Permohonan pembatalan perjanjian tersebut diajukan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company pada 7 Februari 2023 lalu.
“Putusan tersebut sekaligus memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia terhadap ketetapan hukum yang telah diperoleh PKPU, dimana dalam prosesnya perusahaan telah mendapatkan persetujuan mayoritas kreditur atas usulan Perjanjian Perdamaian,” ujar Direktur Utama Garida Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya, Selasa 5 September 2023.
Pembatalan perjanjian Greylag merupakan serangkaian upaya hukum yang diusahakan oleh salah satu kreditur Maskapai Garuda tersebut. Padahal perjanjian perdamaian dalam perkara PKPU Garuda telah mendapatkan persetujuan dari mayoritas krediturnya dan telah disahkan dalam putusan homologasi sejak 2022.
- Hyundai dan Lippo Mall Indonesia Hadirkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik di Mall 17 Kota
- Jadi Sponsor Utama Liga 2 Musim 2023/2024, Pegadaian Optimis Bisnis UMKM Ikut Terdongkrak
- PT KAI Gelar Periksa Kesehatan Gratis untuk Masyarakat dengan Rail Clinic
Perusahaan itu sebelumnya diketahui telah mengajukan kasasi dan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) meskipun hasilnya nihil. Usaha PK yang dilakukan Greylag dianggap tidak memenuhi syarat formil.
Hal tersebut ditambah putusan hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 31 Agustus 2023 dimana menolak permohonan pembatalan perjanjian kian mengokohkan posisi hukum Garuda.
Garuda diketahui juga telah menyelesaikan berbagai proses hukum atas gugatan yang dilayangkan oleh Greylag di berbagai tempat seperti Permohonan Kasasi Mahkamah Agung (MA), gugatan winding up di Australia, serta berbagai upaya hukum yang ditempuh di sejumlah negara lainnya.
Jadi Fundamental
Putusan pengadilan yang menolak permohonan pembatalan perjanjian tersebut menjadi fundamental bagi Maskapai Garuda dalam menjalankan langkah restruksturisasi berlandaskan proses hukum.
Dirut Garuda menyatakan kesepakatan yang dicapai dalam tahapan PKPU merupakan wujud komitmen, dukungan, dan konsesnsus dari berbagai pihak dalam memastikan pemenuhan kewajiban usaha Garuda dapat berjalan secara optimal serta proporsional dengan dilandaskan pada keyakinan keberlanjutan kinerja di masa mendatang.
Irfan menyanyangkan adanya upaya hukum yang dilakukan oleh sejumlah pihak sehingga memberikan dampak luas utamanya terhadap kreditur yang telah mendukung usaha restrukturisasi yang dilakukan oleh Garuda.
Saat ini Garuda tengah berfokus untuk memastikan langkah akselerasi kinerja berjalan selaras dengan misi. Garuda juga memastikan nilai kolaborasi bisnis yang optimal bersama dengan seluruh mitra usaha termasuk bagi seluruh krediturnya.