Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Makroekonomi

Mengenal Apa Itu Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang Naik Jadi 12 Persen

  • Pemerintah tetap menjalankan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 Persen berlaku di 1 Januari 2025. Namun kenaikan PPN ini belaku untuk jasa atau barang mewah yang dikonsumsi orang kaya.

Makroekonomi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Pemerintah tetap menjalankan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berlaku di 1 Januari 2025. Namun kenaikan PPN ini belaku untuk jasa atau barang mewah yang dikonsumsi orang kaya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang-barang yang saat ini dikenakan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

"Itu kategorinya sangat sedikit, limited seperti jet pribadi, kapal pesiar dan juga rumah yang sangat mewah yang sudah diatur dalam PMK PPnBM Nomor 15 Tahun 2023," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan pada Selasa, 30 Desember 2024.

Apa itu pajak penjualan barang mewah (PPnBM)?

Melansir laman Kementerian Keuangan pada 1 Januari 2025, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ialah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen yang tergolong mewah atau impor yang tergolong mewah. Penyerahan pada tingkat berikutnya tidak lagi dikenai PPnBM.

Berapa tarif PPnBM?
Tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Di mana perbedaan tarif PPnBM didasarkan pada pengelompokan barang yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM.

Pengelompokan barang-barang yang dikenai PPnBM terutama didasarkan pada satu, tingkat kemampuan golongan masyarakat yang menggunakan barang tersebut, disamping didasarkan pada nilai guna barang bagi masyarakat pada umumnya.

Lalu konsultasi dengan DPR, PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang yang tergolong mewah di dalam negeri. Oleh karena itu, barang mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri dikenai PPnBM dengan tarif 0%. PPnBM yang telah dibayar atas perolehan barang mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali.

Apa saja barang yang dikenakan PPnBM?
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, berikut barang kena PPnBM :

1. Kelompok hunian mewah seperti apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar.

2. Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; kelompok peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

3. Kelompok pesawat udara yang dikenakan tarif 40% kecuali untuk keperluan negara atau angkutan niaga seperti helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.

4. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara seperti senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

5. Kelompok kapal pesiar mewah, (tujuh puluh lima persen kecuali untuk keperluan negara) atau angkutan umum kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum, Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.