<p>Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan secara resmi mengumumkan rencana kenaikan tarif ojek online khusus untuk zona 2 (Jabodetabek) per 16 Maret 2020 yaitu naik Rp250 untuk tarif batas bawah (TBB) dan Rp150 untuk tarif batas atas (TBA). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.</p>
Nasional

Menilik Relasi Industrial Ojek Online dan Pebisnis di Indonesia

  • Sementara kelompok pebisnis berkonsentrasi pada efisiensi biaya dan keuntungan, di sisi lain buruh berjuang untuk lingkungan kerja yang lebih baik, upah yang adil, dan perlindungan dari eksploitasi.

Nasional

Ilyas Maulana Firdaus

JAKARTA--Ketidakjelasan pekerjaan ojek online (ojol) di depan hukum menjadi salah satu pemicu aksi demonstrasi ojol pada Kamis, 29 Agustus 2024. Profesi seperti ojol diketahui belum diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Undang-Undang Indonesia menyatakan hubungan industrial adalah sebuah sistem yang berhubungan antara pelaku proses produksi barang atau jasa yang terdiri dari beberapa unsur. Unsur yang berhubungan merupakan unsur pengusaha, pekerja atau buruh, dan pemerintah dengan implementasi berdasar pada Pancasila dan UUD 1945.

Dengan berdasar Pancasila dan UUD 1945, terdapat dua unsur yang harus diperhatikan dalam hubungan industrial di Indonesia. Untuk mengacu pada kedua dasar tersebut perlu diperhatikannya norma kerja serta syarat kerja yang jelas serta teratur.

Dilansir dari jurnal Padjadjaran Journal of Law ditulis oleh Zulkarnen, tahun 2016, bentuk biasa dari norma kerja terlihat dari adanya BPJS Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), upah minimum setiap wilayah, dan upah lembur. Sementara itu untuk syarat kerja yang jelas membutuhkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan juga perjanjian kerja bersama.

Hubungan industrial ojol di Indonesia saat ini menempatkan pekerja ojek online sebagai mitra dari perusahaan pemilik aplikasi. Hubungan kemitraan ini berkonsekuensi membagi biaya produksi secara bersama pemilik aset, pemilik jasa, dan pemilik aplikasi atau perusahaan. Relasi yang timpang antara ojol dan perusahaan menjadi salah satu problem yang kerap diprotes pekerja. 

Belum adanya kejelasan legal standing dalam undang-undang Indonesia. Ketidakjelasan legal standing pekerjaan ojek online di mata hukum dan undang-undang melemahkan peran ojek online serta rentan perlakuan semena-mena perusahaan.

Kadangkala, pekerja hanya dianggap sebagai kolaborator saja. Bahkan dalam beberapa kejadian pekerja hanya dianggap sebagai pekerja kontrak mandiri. Sehingga pekerja seperti ini sangat rentan untuk mendapatkan upah yang sangat rendah dan tidak ada hukum yang menjamin hak-hak para pekerja.  

Pekerja, Pebisnis dan Pengaruh Kebijakan

Dikutip dari jurnal yang diterbitkan  Cambridge University, latar belakang tentang bagaimana kelompok pebisnis dan buruh atau pekerja berperan dalam politik perburuhan menunjukkan bahwa keduanya memiliki kepentingan yang sering bertentangan satu sama lain. 

Sementara kelompok pebisnis berkonsentrasi pada efisiensi biaya dan keuntungan, di sisi lain buruh berjuang untuk lingkungan kerja yang lebih baik, upah yang adil, dan perlindungan dari eksploitasi.

Seringkali, hubungan antara kedua kelompok ini adalah pertarungan kepentingan. Buruh tak jarang bergabung dalam serikat pekerja atau serikat buruh untuk melindungi hak-hak mereka saat menghadapi pengaruh kelompok pebisnis. Seringkali, ada konflik kepentingan dalam hubungan antara kelompok pekerja dan kelompok pebisnis.

Untuk mendapatkan kondisi kerja yang lebih baik, upah yang adil, dan perlindungan terhadap eksploitasi, buruh menggunakan kekuatan kolektif mereka. Ketika kepentingan ekonomi bertentangan, konflik antara pekerja dan bisnis sering terjadi.

Konflik seringkali ditemui oleh pihak pengemudi dan perusahaan, menurut pandangan perbedaan kelas yang diutarakan oleh Marx dalam buku Das Kapital yang terbit pada tahun1867. 

Dijelaskan tujuan objektif dari pengusaha adalah mendapatkan profit agar bisnis dapat bertahan di pasar, kemudian dari kacamata pandang pekerja yang dibutuhkan adalah pendapatan yang layak serta jam kerja yang ideal.