Ilustrasi kawasan wisata di PIK 2.
Infrastruktur

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sebut Proyek PSN PIK 2 Masih Temui Sejumlah Masalah

  • RTRW provinsinya tidak sesuai, RTRW kabupaten/kota tidak sesuai, RDTR -nya belum ada.

Infrastruktur

Debrinata Rizky

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan jika tata ruang kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang sudah ditetapkan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) ternyata bermasalah.

Nusron menyebut, setelah tim kementeriannya melakukan pengecekan PIK 2 ini memiliki ketidaksesuaian catatan administrasi seperti Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Setelah kami cek PIK 2 ini, RTRW provinsinya tidak sesuai, RTRW kabupaten/kota tidak sesuai, RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)-nya belum ada," ungkap Nusron saat Media Gathering di Kantor Kementerian ATR/BPN dilansir Jumat, 28 November 2024.
Bitcoin Covered Call ETF: Inovasi Baru dalam Investasi Kripto?

Menurutnya,  berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 3 Tahun 2016 tentang PSN, penetapan sebuah proyek menjadi PSN merupakan kewenangan Presiden dan Menko Perekonomian.

Sementara, tugas Kementeriannya untuk memastikan lokasi PSN tersebut sesuai dengan  RTRW di Provinsi dan Kabupaten/Kota,  RDTR. Ini diperlukan  untuk mengeluarkan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Masalah lainnya muncul di mana ditemukan dari 1.700 hektare lahan PIK 2 yang ditetapkan menjadi PSN, sebanyak 1.500 hektare di antaranya merupakan Kawasan Hutan Lindung. Sehingga Kementerian ATR/BPN harus berkoordinasi dengan Kementerian Perhutanan.

Sisa 200 hektare lahan PIK 2 juga termasuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

Kaji Ulang Dilakukan

Nusron menegaskan Kementerian ATR/BPN saat ini masih dalam tahap pengkajian ulang terkait status RTRW PIK 2 yang bermasalah tersebut. Sebelum akhirnya memberikan rekomendasi KKPR.

Kajian tersebut kata Nusron mempertimbangkan fokus Presiden Prabowo Subianto terhadap 4 kategori PSN, yakni PSN yang mendukung swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, serta program Giant Sea Wall untuk Jakarta dan Pantai Utara Jawa.

Meskipun begitu Nusron menegaskan kawasan PIK 2 yang dijadikan PSN hanya seluas 1.700 hektare. Kawasan khusus untuk pariwisata, yang bernama 'Tropical Coastline', bukan kawasan perumahannya.

Sebelumnya, PIK 2 masuk ke tambahan 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) kawasan PSN tersebut merupakan pengembangan hijau (green destination). Meski bukan semua kawasan PIK 2 yang masuk dalam PSN, melainkan daerah mangrove.

PSN PIK 2 ditujukan untuk sektor pariwisata hijau, khususnya pesisir kawasan wisata mangrove yang didukung oleh Kemenparekraf. Total investasi PSN PIK 2 senilai Rp65 triliun.