Menurut Aturan Menaker, Pekerja yang Tetap Bekerja saat Pilkada Berhak Atas Uang Lembur
- Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari pemungutan suara.
Nasional
JAKARTA – Pada Rabu, 27 November 2024, hari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia, resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024. Namun, bagi pekerja yang tetap harus bekerja pada hari libur tersebut, pemerintah menjamin hak mereka untuk mendapatkan upah lembur sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari pemungutan suara.
- Salah Kaprah Kerugian Korupsi Timah Rp300 Triliun Menurut Ahli
- Melirik Taktik Unilever Jual Bisnis Es Krim Rp7 Triliun
- Kisi-Kisi Jadwal PUPS AADI dan Pembagian Dividen Tunai ADRO Rp41,6 Triliun
Hak Pekerja yang Tetap Bekerja di Hari Pilkada
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan secara eksplisit menyebutkan bahwa pekerja yang bekerja pada hari libur Pilkada berhak atas upah lembur dan hak-hak lain sebagaimana yang biasa diterima saat bekerja di hari libur nasional.
"Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi poin ketiga dalam Surat Edaran tersebut.
Aturan Upah Lembur Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Ketentuan mengenai pemberian upah lembur diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat. Pasal 31 dalam PP tersebut merinci dua pola waktu kerja yang berlaku pada hari libur nasional:
- Waktu kerja 7 jam per hari untuk 6 hari kerja, dengan total 40 jam per minggu.
- Waktu kerja 8 jam per hari untuk 5 hari kerja, juga dengan total 40 jam per minggu.
Baca Juga: Banjir Diskon, Simak Tips Manfaatkan Promo Pilkada 2024
Untuk pekerja yang mengikuti pola kerja pertama (6 hari kerja), upah lembur dihitung sebagai berikut:
- Jam pertama hingga jam ketujuh dibayar dua kali lipat dari upah per jam.
- Jam kedelapan dibayar tiga kali lipat.
- Jam kesembilan hingga jam kesebelas dibayar empat kali lipat dari upah per jam.
Sedangkan bagi pekerja dengan pola 5 hari kerja, upah lembur diatur sebagai berikut:
- Jam pertama hingga jam kedelapan dibayar dua kali lipat dari upah per jam.
- Jam kesembilan dibayar tiga kali lipat.
- Jam kesepuluh hingga jam kedua belas dibayar empat kali lipat dari upah per jam.
Jika hari libur jatuh pada hari kerja terpendek, maka perhitungan upah lembur sedikit berbeda, dengan jam kelima dihitung dua kali lipat, dan jam keenam hingga kesembilan dihitung dengan tarif progresif sesuai aturan.
- Saham Telekomunikasi Menguat: ISAT, TLKM, dan EXCL Jadi Sorotan Investor Pekan Ini
- Beda Arah Saham Emiten Prajogo Pangestu, PTRO Melesat BRPT Tertekan
- Saham LQ45 Ditutup Melesat, BRIS dan GOTO Perkasa
Simulasi Perhitungan Upah Lembur
Mengacu pada Pasal 32 Ayat 1 dan 2 dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, cara menghitung upah lembur dimulai dari menghitung upah per jam. Rumus yang digunakan adalah 1/173 dari upah bulanan.
Sebagai contoh, seorang pekerja di Jakarta dengan gaji UMR sebesar Rp5.067.381 bekerja lembur selama 8 jam pada hari libur Pilkada. Berdasarkan rumus tersebut, upah per jam pekerja adalah Rp 29.291.
Karena pekerja bekerja selama 8 jam, dengan tarif lembur dua kali lipat untuk setiap jam, maka total upah lembur yang diterima adalah:
Rp29.291 × 2 × 8 jam = Rp468.656.
Ketentuan dalam Perjanjian Kerja
Pembayaran upah lembur ini wajib disesuaikan dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Hal ini diatur dalam Pasal 34 Ayat 3 PP Nomor 35 Tahun 2021, yang memastikan semua pekerja menerima haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.