<p>Petugas kejaksaan menurunkan barang bukti uang sitaan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2020. Tersangka korporasi kasus Jiwasraya, PT Sinarmas Asset Management mengembalikan kerugian negara senilai Rp 77 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dua tahap, tahap pertama sekitar Rp 3 miliar dan hari ini senilai Rp 74 miliar sebagai bagian dari penyelesaian perkara terkait dengan penyidikan Jiwasraya. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

MI Balikin Duit Jiwasraya, Tak Punya Dasar Hukum

  • Sinarmas AM telah mengembalikan fee sebagai manager invetsasi dan seluruh dana pokok investasi Jiwasraya di perusahaan tersebut. Pengembalian dilakukan dalam dua tahap, sebesar Rp3 miliar pada Maret 2020 dan Rp73,93 miliar pada 7 Juli 2020.

Nasional
wahyudatun nisa

wahyudatun nisa

Author

JAKARTA – Keputusan Kejaksaan Agung (kejagung) terkait 13 Manager Investasi (MI) yang menjadi tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), diminta untuk melakukan pengembalian dana dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga Prof Budi Kagramanto mengatakan tidak ada aspek yuridis dan dasar hukum terkait pengembalian uang dikarenakan persidangan perkara Jiwasraya masih berjalan dan belum selesai maupun inkracht van gewisjde.

“Dasar pertimbangan Kejaksaan Agung minta dana itu apa. Sementara pemeriksaan perkara belum selesai, dan baru sampai pemeriksaan saksi-saksi,” kata Budi ketika dihubungi, Rabu, 22 Juli 2020.

Menurut Budi, dengan mengembalikan uang, seolah-olah 13 MI yang ditetapkan menjadi tersangka sudah mendapat stigma bersalah oleh pengadilan.

Budi juga mempertanyakan peruntukkan dana yang dikembalikan oleh MI. Begitu pun mekanisme pengembalian maupun tanggung jawab dari Kejaksaan Agung jika nanti ketika putusan pengadilan menyatakan MI tidak bersalah.

“Ketika sidang selesai, dan uang itu harus dikembalikan lagi ke MI, tapi nilainya sudah menyusut, lalu apa sanksi untuk Kejaksaan Agung. Ini bisa menjadi bumerang,” ujar Budi.

Petaka Reksa Dana

Pengembalian seluruh pokok investasi juga dinilai bisa menjadi petaka bagi industri reksa dana. Pasalnya di industri reksa dana tidak dikenal adanya jaminan terhadap pokok investasi. Sekalipun produk tersebut reksa dana terproteksi.

“Tidak hanya investor/nasabah di Jiwasraya saja, berarti setiap nasabah di perusahaan asuransi lain juga bisa meminta uangnya dikembalikan utuh jika merugi. Padahal seperti diketahui, saat ini investasi di industri pasar modal sedang rontok. Jadi multiplier effect dari keputusan ini sangat besar,” tegasnya.

Dan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di industri reksa dana tidak dikenal adanya penjaminan dana nasabah. Bahkan beberapa perusahaan pengelola dana yang terbukti menjual reksa dana dengan menjanjikan imbal hasil tertentu kepada nasabah, produknya langsung di bubarkan oleh OJK.

Dikatakan Budi, yang harus menjadi concern oleh Kejaksaan Agung di pengadilan seharusnya mengenai proses ketika Jiwasraya membelanjakan atau menempatkan dana nasabah/pemegang polis ke produk investasi reksa dana apakah sesuai mekanisme yang benar atau tidak. Belum lagi harga saham yang fluktuatif, juga harus jadi pertimbangan negara.

“Kalau memang ada pelanggaran, OJK mestinya juga bertindak. Tapi ini OJK tidak melakukan apapun, yang bereaksi dan mengembalikan dana justru Kejagung,” katanya.

Sinarmas Kembalikan Duit

Seperti diberitakan, Sinarmas AM telah mengembalikan fee sebagai manager invetsasi dan seluruh dana pokok investasi Jiwasraya di perusahaan tersebut. Pengembalian dilakukan dalam dua tahap, sebesar Rp3 miliar pada Maret 2020 dan Rp73,93 miliar pada 7 Juli 2020.

Sejatinya dalam pengembalian dana investasi Jiwasraya tersebut Sinarmas AM ikut nombok. Sebab nilai real atau mark to market investasi Jiwasraya di Sinarmas AM, saat ini nilainya mengalami penurunan menjadi Rp40 miliar.

Upaya Sinarmas AM mengembalikan dana investasi Jiwasraya ini tidak serta merta akan membebaskan perusahaan itu dari status tersangka korporasi.

“Sinarmas mengembalikan kerugian negara ini sesuai yang diperhitungkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini sebagai bagian penyelesaian perkara dalam penyidikan Jiwasraya,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono, Selasa, 7 Juli 2020.

Menurutnya, uang tersebut menurut Kejagung menjadi titipan jika suatu hari perusahaan harus memenuhi kewajiban atas putusan pengadilan.

Saat ini unit penyertaan Jiwasarya di berbagai produk reksa dana yang dikelola 13 MI belum dilakukan redemption. Sehingga, meskipun underlying investasi berbagai jenis produk reksa dana tersebut mengalami penurunan akibat kondisi pasar modal dan efek pandemi COVID-19, statusnya masih potensial loss. (SKO)