<p>Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso saat menyampaikan konferensi pers terkait stimulus ekonomi dampak COVID-19 di Jakarta. / Dok. Kementerian Keuangan</p>
Industri

Minimalisasi Dampak Covid-19, OJK Ikut Memberikan Stimulus Ekonomi

  • JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa kebijakan countercyclical melalui Peraturan OJK (POJK) tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai upaya meminimalisasi dampak penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut utamanya berkaitan dengan restrukturisasi perbankan yang bekerja sama dengan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan, bentuk restrukturisasi bermacam-macam tergantung pada sektor, size, dan keperluan […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa kebijakan countercyclical melalui Peraturan OJK (POJK) tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai upaya meminimalisasi dampak penyebaran Covid-19.

Kebijakan tersebut utamanya berkaitan dengan restrukturisasi perbankan yang bekerja sama dengan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan, bentuk restrukturisasi bermacam-macam tergantung pada sektor, size, dan keperluan nasabahnya.

“Fleksibilitas pada bank untuk memilah-milah berupa penundaan pembayaran pokok, pembayaran bunga, atau keduanya, silakan saja. Apa pun sektornya yang terkena dampak virus Corona,” ujarnya di acara Konferensi Pers: Stimulus II Dampak Covid-19, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2020.

Kebijakan stimulus yang dimaksud yakni, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan dana lain berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.

Selain itu, bank juga dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit atau pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk UMKM.

“Perbankan ini penting karena tanpa adanya kemudahan dari sini, UMKM tidak bisa optimal,” ungkapnya.

Regulasi tersebut rencananya akan dilakukan efektif mulai minggu depan.

“Jumlah UMKM sangat besar, kalau tidak diberikan stimulus akan sangat berisiko,” ungkapnya.