Mahkamah Konstitusi (Amnesty International).
Nasional

MK Ubah Aturan Pilkada di Detik Akhir, PDIP Ketiban Durian Runtuh

  • Keputusan MK mengizinkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mencalonkan pasangan calon. Kini, syarat pencalonan akan ditentukan berdasarkan perolehan suara sah di daerah, yang secara signifikan membuka peluang bagi partai-partai kecil untuk turut serta dalam Pilkada.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah aturan ambang batas pencalonan dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

Keputusan MK mengizinkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mencalonkan pasangan calon. Kini, syarat pencalonan akan ditentukan berdasarkan perolehan suara sah di daerah, yang secara signifikan membuka peluang bagi partai-partai kecil untuk turut serta dalam Pilkada. 

Sebagai dampaknya, nama-nama besar seperti Anies Baswedan kemungkinan dapat maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta melalui PDI Perjuangan (PDIP) tanpa perlu membentuk koalisi.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa, 20 Agustus 2024.

Respons PDI Perjuangan

Deddy Sitorus, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu, menyambut positif putusan MK tersebut. Menurutnya, keputusan ini merupakan kemenangan melawan dominasi politik yang ada saat ini dan merupakan langkah maju menuju demokrasi yang lebih terbuka. 

"Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong," terang Deddy di Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024, dilansir Antara.

Deddy melihat perubahan ini sebagai kesempatan bagi partai untuk memperkuat posisi dan menawarkan calon yang lebih beragam kepada masyarakat. Dengan aturan baru ini, lebih banyak pasangan calon dapat ikut serta dalam Pilkada, yang pada gilirannya akan memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat. 

"Putusan ini harus dipandang positif sebab memastikan hadirnya lebih dari 1 pasang calon dalam pilkada dan provinsi. Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan calon pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat," tambah Dedy.

Hal ini diharapkan dapat mengurangi praktik politik mahar dan mendorong partai politik, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun tidak, untuk mengusung calon yang berkualitas. Putusan ini diharapkan dapat memperkaya dinamika politik lokal dan meningkatkan kualitas kompetisi dalam Pilkada.

Pertimbangan MK

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 karena membatasi peluang bagi semua partai politik untuk mengajukan calon. 

MK berpendapat syarat pencalonan partai politik harus sejajar dengan syarat untuk calon perseorangan, untuk memastikan persaingan yang lebih adil dalam Pilkada.

MK juga memutuskan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat. Pasal tersebut akan tetap berlaku hanya jika disesuaikan dengan keputusan MK. Perubahan ini diharapkan dapat mendorong partisipasi yang lebih luas dan memperbaiki proses kaderisasi serta rekrutmen calon di seluruh daerah.

Diketahui Pasal 40 ayat (1) sendiri berbunyi "Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) kursi di DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah bersangkutan."

Nasib Anies di Tangan PDIP

Lewat keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas pencalonan dalam Pilkada, peluang politik di Jakarta menjadi semakin menarik. PDI Perjuangan kini memiliki keleluasaan untuk mencalonkan kandidat tanpa harus memenuhi syarat ambang batas sebelumnya.

Salah satu nama yang berpotensi diusung sebagai calon gubernur DKI Jakarta adalah Anies Baswedan, yang sebelumnya tidak dapat maju tanpa dukungan koalisi. Namun, di tengah dinamika ini, nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga semakin menguat sebagai calon gubernur.

Dengan adanya dua kandidat kuat seperti Anies dan Ahok, keputusan akhir mengenai siapa yang akan dicalonkan oleh PDI Perjuangan masih tergantung pada keputusan internal partai dan pertimbangan Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum. 

Mungkin saja PDI Perjuangan akan memutuskan untuk mengusung salah satu dari mereka, atau bahkan mempertimbangkan kemungkinan untuk menyandingkan keduanya dalam satu tiket, jika strategi politik dan sinergi calon memungkinkan. 

Saat ini, semua pihak masih menunggu keputusan resmi dari PDI Perjuangan untuk menentukan arah dukungan partai di Pilkada Jakarta mendatang.