Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan aturan terbaru mengenai pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor alias nol persen.
Nasional

Mulai 4 Februari, Bea Masuk Impor Kembali Barang Ekspor Jadi Nol Persen

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merevisi aturan mengenai bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor menjadi nol persen.
Nasional
Daniel Deha

Daniel Deha

Author

JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi aturan mengenai bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor menjadi nol persen.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Momor PMK 175/PMK.04/2021. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada 4 Februari 2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan penerbitan aturan terbaru ini merupakan bentuk akuntabilitas dan respons DJBC dalam mengakomodasi kebutuhan pengguna jasa.

"Melalui aturan terbaru ini DJBC berupaya untuk menyederhanakan prosedur, memodernisasi pelayanan, serta meningkatkan kepastian hukum dalam memberikan fasilitas pembebasan bea masuk bagi para pengguna jasa," katanya dalam keterangan pers, Rabu, 2 Februari 2022.

Dia menambahkan, ketentuan bea masuk nol persen impor barang ekspor tersebut merupakan upaya mendukung implementasi National Logistic Ecosystem (NLE).

Barang yang telah diekspor dapat diimpor kembali dengan ketentuan dalam kualitas yang sama pada saat impor kembali.

Barang impor tersebut dapat berupa produk untuk keperluan pameran, pertunjukan, perlombaan, atau untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian di luar negeri.

Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan pengimpor melalui barang kiriman dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan PMK 175/PMK.04/2021.

Namun barang impor kembali untuk keperluan perbaikan atau pengerjaan, tetap dikenakan bea masuk atas biaya perbaikan, asuransi, dan biaya atas bagian yang diganti atau ditambahkan dan biaya pengangkutan.

"Pembebasan bea masuk atas barang-barang dimaksud dapat diberikan jika memenuhi persyaratan yang tertuang dalam aturan tersebut," jelas Nirwala.

Syarat Bea Masuk Nol Persen

Nirwala menerangkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengguna jasa untuk mendapatkan pembebasan bea masuk terhadap barang-barang impor.

Pertama, importasi dilakukan orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali. Kedua, barang yang dilakukan impor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor.

Ketiga, impor kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor.

Keempat, terdapat dokumen atau bukti pendukung yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan impor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, importir dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung.

Nirwala menambahkan bahwa sebagai bentuk kemudahan prosedur dan percepatan pelayanan, seluruh proses bisnis yang dilaksanakan dalam pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor kembali barang ekspor dilakukan secara otomasi.

"Seluruh proses bisnis dilaksanakan melalui sistem komputer pelayanan yang merupakan sistem yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan," ungkap Nirwala.

Dia berharap berlakunya peraturan ini dapat berdampak positif terhadap upaya pemulihan ekonomi karena pembebasan bea masuk dapat membantu memperlancar arus perdagangan internasional maupun domestik.