<p>Penumpang berada di rangkaian kereta Moda Raya Terpadu (MRT) jurusan Bundaran HI- Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020. Kembali normalnya jam operasional MRT pasca penerapan kembali Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta, tidak berdampak signifikan terhadap pengguna moda transportasi MRT di Ibu kota. Tidak terjadi penumpukan penumpang di jam sibuk, rangkaian gerbong kereta pun tampak lengang dengan pembatasan jumlah penumpang di dalamnya. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Mulai Hari Ini, Penumpang TransJakarta, MRT, dan KRL Butuh Surat Tanda Registrasi Pekerja

  • Penumpang transportasi publik seperti TransJakarta, moda raya terpadu (MRT), dan kereta rel listrik kini butuh surat tanda registrasi pekerja (STRP) mulai Senin, 12 Juli 2021 hingga Selasa, 20 Juli 2021.

Nasional
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – Penumpang transportasi publik seperti TransJakarta, moda raya terpadu (MRT), dan kereta rel listrik kini butuh surat tanda registrasi pekerja (STRP) mulai Senin, 12 Juli 2021 hingga Selasa, 20 Juli 2021.

Direktur PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan penumpang yang ingin menggunakan Transjakarta wajib menunjukkan STRP. Tanpa STRP, penumpang tidak diperbolehkan menggunakan Transjakarta.

“Aturan ini mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 12 Juli 2021.

Jika tidak ada STRP, penumpang juga bisa menunjukkan surat keterangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan surat dari pimpinan instansi (minimal) eselon 2 untuk pemerintahan atau surat dari pimpinan perusahaan untuk pekerja sektor esensial dan kritikal sebagai alternatif.

Untuk KRL Jabodetabek, perubahan kebijakan ini mengacu terhadap SE Menhub nomor 50 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub 42/2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi COVID-19.

Sama seperti TransJakarta, penumpang kini harus menunjukkan STRP atau surat keterangan dari Pemda setempat atau surat dari pimpinan instansi (minimal) eselon 2 untuk pemerintahan atau surat dari pimpinan perusahaan untuk pekerja sektor esensial dan kritikal sebagai alternatif.

Terakhir, Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo perjalanan menggunakan MRT hanya untuk ASN atau pekerja sektor kritikal dan esensial.

“Mulai besok (Senin, 12 Juli 2021) kereta MRT Jakarta hanya diperuntukkan bagi perkantoran sektor esensial dan kritikal,” ujar Ahmad dalam keterangannya, Minggu, 11 Juli 2021.

Selain STRP, penumpang dapat menunjukkan surat keterangan dari Pemda setempat atau surat dari pimpinan instansi (minimal) eselon 2 untuk pemerintahan atau surat dari pimpinan perusahaan untuk pekerja sektor esensial dan kritikal sebagai alternatif.

Setiap petugas di halte/stasiun akan bertugas mengecek kelengkapan dokumen untuk bepergian mulai hari ini. Pemberlakuan kebijakan ini diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat keluar masuk Jakarta selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali.