<p>Awak media melakukan peliputan dengan latar belakang layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jum&#8217;at, 6 November 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Mulai Januari 2021, Transaksi Bursa Saham Kena Bea Meterai Rp10.000

  • JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan setiap transaksi surat berharga akan dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000 per dokumen mulai 1 Januari 2021. Pungutan bea ini diatur dalam Undang-Undang No.10/2020 tentang Bea Meterai yang terbit 26 Oktober 2020. “Setiap TC Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal secara langsung akan dikenakan bea meterai dan sampai […]

Industri
Laila Ramdhini

Laila Ramdhini

Author

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan setiap transaksi surat berharga akan dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000 per dokumen mulai 1 Januari 2021. Pungutan bea ini diatur dalam Undang-Undang No.10/2020 tentang Bea Meterai yang terbit 26 Oktober 2020.

“Setiap TC Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal secara langsung akan dikenakan bea meterai dan sampai dengan ditunjuknya Anggota Bursa (AB) sebagai Wajib Pungut,” tulis BEI, Jumat, 18 Desember 2020.

Pihak yang dikenakan bea meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Jumat, 11 Desember 2020, telah memberikan gambaran mekanisme pemenuhan bea meterai yang rencananya dituangkan dalam peraturan teknis. Termasuk penunjukan anggota bursa sebagai wajib pungut dan tata cara pemeteraian secara elektronik.

Ke depannya, anggota yang ditunjuk sebagai wajib pungut bea meterai memiliki kewajiban memungut bea meterai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan. Kemudian wajib menyetorkan ke kas negara serta melaporkan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan self-regulatory organization (SRO) dan DJP juga berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea Meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor retail di bursa.

Seluruh informasi terbaru terkait implementasi UU Bea Meterai akan disampaikan SRO kepada seluruh pelaku pasar modal. Salah satunya melalui anggota serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) agar dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait.

“Dengan pemberlakukan UU Bea Materai diharapkan tidak menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di pasar modal Indonesia. Regulator pasar modal Indonesia tetap akan terus melakukan penyesuaian dan koordinasi yang dibutuhkan agar tetap tercipta pasar yang teratur, wajar, dan efisien,” tulis BEI.