Pengendara terjebak kemacetan di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Senin, 2 Agustus 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Mulai Sabtu, Mobil Gagal Uji Emisi di DKI Ditilang Rp500 Ribu

  • Polda Metro Jaya bakal memberikan tilang senilai Rp500 ribu pada pemilik kendaraan roda empat yang tak lolos uji emisi. Tak hanya mobil, pemilik motor juga akan ditilang Rp250 ribu jika gagal melalui uji tersebut.

Nasional

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Polda Metro Jaya bakal memberikan tilang senilai Rp500 ribu pada pemilik kendaraan roda empat yang tak lolos uji emisi. Tak hanya mobil, pemilik motor juga akan ditilang Rp250 ribu jika gagal melalui uji tersebut. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan aturan tersebut mulai diterapkan Sabtu 26 Agustus 2023. “Untuk sepeda motor tilang Rp250 ribu, roda empat Rp500 ribu. Itu denda maksimal,” ujar Latif dalam keterangannya, dikutip Kamis 24 Agustus 2023.

Menurut Latif, uji emisi penting untuk memastikan tranportasi yang sesuai ketentuan, khususnya mengenai gas buang. Pihaknya bakal menempatkan petugas di sejumlah titik agar pelaksanaan tilang uji emisi tidak memicu kepadatan lalu lintas. “Kami akan mencari area yang bisa untuk pemeriksaan, agar jalanan tidak macet,” ujar Latif. 

Kebijakan uji emisi merupakan bagian kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menekan polusi udara Ibu Kota. Sebelum menerapkan tilang, polisi akan melakukan sosialisasi hingga teguran pada warga. “Ini andil kami agar polusi Jabodetabek bisa menurun.”    

Sebelumnya, Pemprov menyatakan tilang uji emisi bakal masif dilakukan mulai 1 September 2023. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya serta Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait teknis pelaksanaan tilang uji emisi. “Tilang uji emisi akan masif per 1 Septmber sampai November 2023,” ujarnya. 

Saat ini kantor-kantor pemerintahan se-Jabodetabek juga telah menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi 50% aparatur sipil negara (ASN). Hal itu merespons buruknya kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya beberapa waktu terakhir.

Kebijakan itu tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek. Aturan ini diharapkan menekan polusi udara di Ibu Kota. 

Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan kepala daerah diminta melakukan penyesuaian kebijakan sistem kerja untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan. “Sedapat mungkin melakukan penerapan WFH dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50% bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD,” ujar Syafrizal.