Multifinance Di-Backing Konglomerat Baru 19,7 Persen, OJK Gencarkan Digitalisasi
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Oktober, dari 162 perusahaan pembiayaan (multifinance), baru sekitar 32 saja atau 19,7% yang terafiliasi dengan konglomerat. Artinya, masih banyak perusahaan pembiayaan yang perlu didukung dengan inovasi layanan digital agar kinerja mereka bisa terus terjaga.
Industri
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Oktober, dari 162 perusahaan pembiayaan (multifinance), baru sekitar 32 saja atau 19,7% yang terafiliasi dengan konglomerat. Artinya, masih banyak perusahaan pembiayaan yang perlu didukung dengan inovasi layanan digital agar kinerja mereka bisa terus terjaga.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Dewi menyatakan, dari sisi aset, per Oktober 162 perusahaan pembiayaan mencatatkan aset sebesar Rp430,7 triliun.
Namun kebanyakan dari mereka belum terjaga kecukupan modal maupun kapasitasnya. Digitalisasi, baik dengan meluncurkan inovasi layanan digital in-house ataupun berkolaborasi dengan e-commerce dan fintek dinilai bisa menjadi solusi.
- Gara-Gara Malaysia, Kerugian Tambang Emas J Resouces Membengkak
- IPO OBM Drilchem, Saham OBMD Listing Hari Ini Rp180 Selembar
- Produsen Cat Avian Milik Crazy Rich Surabaya IPO, Saham AVIA Listing Hari Ini Rp930 Selembar
Menurutnya, perusahaan pembiayaan termasuk yang paling terdampak kinerjanya selama pandemi. Asetnya paling signifikan turun, yang juga berdampak pada beberapa parameter kinerja mereka. Dari 162 pelaku, yang merupakan grup konglomerasi ada 32. Artinya, bisnisnya realtively sudah terjaga.
"Sisanya ini bagaimana agar tetap bisa berkinerja dengan baik?" kata dia di sela Webinar Aftech bertajuk "The evolution of Fintech Financing and Its Impact Towards Finacial Inclusion" seperti dikutip Rabu, 8 Desember 2021.
Dewi menyatakan OJK tidak terlalu concern dengan number, yang terpenting adalah terwujudnya perusahaan pembiayaan yang kuat, bisa bersaing, efisien dan mampu melayani kebutuhan masyarakat. Untuk itu, pihaknya tengah menggodok rancangan peraturan OJK (RPOJK) yang akan menyempurnakan POJK Nomor 77/ 2016, di antaranya mengatur pengembangam ekosistem, termasuk di dalamnya kolaborasi antar pelaku perusahaan pembiayaan dan fintek
“KIta ingin multifinance mempunyai kapasitas untuk bisa meng-absorb risiko, punya ketahanan atau permodalan yang cukup sehingga ketika ada masalah bisa segera diselesaikan. Juga memiliki daya saing dari segi produk, outreach ke masyarakat lebih luas. kami juga mengakselerasi transformasi agar mereka masuk ke teknologi informasi semaksimal mungkin,” tambah Dewi.
HIngga saat ini, dari 162 pelaku industri pembiayaan, baru ada enam yang benar-benar sudah bekerja sama dengan marketplace. Sementara yang sepenuhnya ke marketplace atau seluruh bisnisnya kerja sama dengan marketplace atau sepenuhnya digitalisasi baru dua.
Dalam RPOJK yang tengah digodok tersebut, nantinya diatur mengenai penguatan kelembagaan, seperti tata kelola, manajemen risiko, kualitas pendanaan, pencadangan, hingga pengukuran kinerja.
Kemudian mekanisme pelaporan transaksi yang lebih optimum, di mana hanya pelaku yang sudah terdaftar di OJK saja yang bisa melayani aplikasi pinjaman ke masyarakat. OJK tidak ingin tiba-tiba ada aduan masyarakat terutama soal penagihan yang kerap dikeluhkna masyarakat.
“Jangan sampai tiba-tiba ada masyarakta yang ditagih padahal dia tidak pernah meminjam, ataupun ada yang dalam dalam waktu bersamaan meminjam ke beberapa fintek. Ini salah satu poin penting karena banyak dikeluhkan masyarakat,” kata Dewi.