Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang diselenggarakan secara virtual, Senin, 9 Oktober 2023.
Fintech

Nasabah Fintech AdaKami Diduga Bunuh Diri, Ini Sanksi dari OJK

  • OJK menjatuhkan sanksi kepada perusahaan fintech AdaKami atas dugaan nasabah bunuh diri usai diteror.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada perusahaan fintech PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) atas viralnya dugaan bunuh diri nasabah akibat penagihan desk collection (DC) yang tidak beretika.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang diselenggarakan secara virtual, Senin, 9 Oktober 2023.

Agusman mengumumkan bahwa OJK telah mengeluarkan Surat Peringatan kepada AdaKami sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang terkait dengan praktik penagihan yang dianggap tidak etis.

"OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada Adakami atas pelanggaran penagihan yang tidak beretika," kata Agusman.

Agusman juga menyatakan bahwa OJK telah memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi yang mendalam terkait kasus ini, termasuk identifikasi lengkap mengenai korban bunuh diri.

Selain itu, AdaKami diwajibkan untuk menyediakan hotline khusus bagi masyarakat yang ingin melaporkan informasi mengenai korban tersebut.

Selanjutnya, OJK juga memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk melakukan peninjauan terhadap tingkat bunga dan biaya administrasi yang dikenakan oleh AdaKami kepada nasabahnya.

Tujuan dari tindakan ini adalah untuk memastikan bahwa praktik keuangan yang diterapkan oleh AdaKami sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"OJK mengharapkan AdaKami untuk melaporkan hasil lengkap dari investigasi yang mereka lakukan serta tindak lanjut yang akan diambil dalam rangka menyelesaikan kasus ini," tambah Agusman.

Dengan tindakan ini, OJK berusaha untuk mengatasi isu yang berkaitan dengan praktik penagihan yang kontroversial dalam industri pinjaman online atau pinjol, serta memastikan bahwa nasabah mendapatkan perlindungan yang layak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Identitas Nasabah Belum Diketahui

Sebelumnya, AdaKami mengumumkan bahwa hingga akhir pekan lalu, perusahaan belum berhasil memperoleh informasi mengenai identitas lengkap dari terduga korban bunuh diri yang kisahnya menjadi viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Proses investigasi mengenai kebenaran kasus ini terkendala oleh kurangnya data yang lengkap, termasuk nama lengkap, nomor KTP, dan nomor ponsel nasabah, yang diperlukan sesuai dengan prosedur know your customer (KYC) dalam penggunaan layanan AdaKami.

Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr, mengungkapkan mereka terus melakukan upaya penelusuran terkait kebenaran kasus yang telah menjadi perbincangan publik. Namun, hingga saat ini, AdaKami masih belum berhasil mengidentifikasi korban yang diberitakan.

Sebagai bentuk kepatuhan kepada regulator, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan sebagai bukti tanggung jawab kepada masyarakat, AdaKami dikatakan Bernardino terus melakukan upaya penelusuran.

"Kami juga telah merespons panggilan undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Siber, yang telah melakukan investigasi internal. Selanjutnya, proses investigasi akan dilanjutkan oleh pihak Bareskrim sesuai kewenangan yang berlaku, di mana AdaKami tidak memiliki hak untuk mengintervensi proses tersebut," ujar Bernardino Vega dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Dugaan Teror AdaKami

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu ramai di media sosial mengenai nasabah yang disebutkan telah melakukan bunuh diri setelah memperoleh teror dari penyelenggara fintech lending, yang dalam hal ini tercatut nama AdaKami sebagai platform yang bersangkutan.

Di media sosial Twitter/X, cuitan dari @rakyatvspinjol menjadi viral karena menceritakan tentang nasabah dari salah satu platform fintech lending yang diteror oleh DC.

Disebutkan bahwa nasabah tersebut meminjam uang sebesar Rp9,4 juta, dan ia harus mengembalikan pinjaman tersebut dengan jumlah sekitar Rp19 juta.

Kabarnya, nasabah itu sampai melakukan bunuh diri karena tidak mampu membayar tagihan dari platform fintech lending tersebut.

Ditambah lagi, teror dan cacian dari penagih dikabarkan telah berujung ke pemecatan nasabah dari tempat ia bekerja. Keluarga dan kerabatnya pun tidak luput dari teror penagihan.

Dalam kronologi cerita yang beredar tersebut, disebutkan bahwa DC yang bersangkutan telah melakukan pemesanan fiktif kepada layanan ojek online ke alamat peminjam sehingga menimbulkan keresahan.