Ilustrasi produk kosmetik.
Nasional

Nilai Pasar Kosmetik Tembus Rp146,5 Triliun, DPR Minta Produk Ilegal Diberangus

  • Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap kosmetik yang digunakan langsung pada tubuh. Sebagai salah satu upaya melindungi masyarakat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan daftar kosmetik berbahaya, termasuk produk impor ilegal.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik impor ilegal yang berpotensi membahayakan konsumen. Langkah ini, menurutnya, penting untuk melindungi masyarakat dari produk yang mengandung bahan berbahaya dan tidak memenuhi standar kesehatan mengingat besarnya pangsa pasar kosmetik nasional sebesar Rp146,5 triliun

Kurniasih menekankan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap kosmetik yang digunakan langsung pada tubuh. Sebagai salah satu upaya melindungi masyarakat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan daftar kosmetik berbahaya, termasuk produk impor ilegal. 

"Adalah hak konsumen mendapatkan perlindungan dari produk-produk yang mereka pakai,” ujar Kurniasih dalam keterangan resmi, di Jakarta, dikutip Selasa, 3 Desember 2024.

Kurniasih mendukung langkah tersebut dan mendorong BPOM untuk terus meningkatkan pengawasan, terutama pada produk yang beredar melalui saluran daring dan lokapasar.

Dengan pasar kosmetik yang terus berkembang, Indonesia menjadi sasaran empuk bagi produsen kosmetik ilegal, terutama dari luar negeri. Namun, edukasi tentang bahan berbahaya dalam produk kosmetik masih minim. Hal ini menyebabkan banyak konsumen tidak menyadari risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh produk yang tidak memenuhi standar keamanan.

Untuk mengatasi masalah ini, Kurniasih mengusulkan penguatan peran Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu. Satgas ini diharapkan mampu melakukan penindakan di hilir sekaligus mencegah masuknya barang ilegal di hulu.

Kurniasih juga menyoroti maraknya produsen kosmetik ilegal dari luar negeri yang memanfaatkan lokapasar untuk mengirimkan produk langsung ke konsumen Indonesia. Praktik ini tidak hanya membahayakan kesehatan konsumen, tetapi juga merugikan industri kosmetik lokal. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menghadapi ancaman ini.

“Ini harus disadari betul oleh pemerintah, dalam arti upaya pencegahan masuknya kosmetik impor atau bahan kosmetik yang akan diolah oleh produsen lokal yang tidak berizin harus diperketat,” tambah Kurniasih.

Seberapa Besar Pasar Kosmetik Indonesia?

Industri kosmetik Indonesia diperkirakan akan tumbuh signifikan, dengan pendapatan diproyeksikan naik dari sekitar Rp129,1 triliun pada tahun2023 atau setara dengan US$8,09 miliar (kurs Rp15.900) menjadi Rp146,5 triliun pada 2024  atau setara dengan US$9,17 miliar, mencatatkan pertumbuhan tahunan sebesar 4,02%. 

Pertumbuhan ini didorong oleh meningkatnya penggunaan produk kecantikan oleh pria, yang turut memperluas pasar. Jumlah pelaku usaha kosmetik juga meningkat, dengan lebih dari 1.200 unit pada 2024, sebagian besar merupakan industri kecil dan menengah (IKM), yang berkontribusi 89%. Inovasi dan teknologi menjadi pendorong utama, seiring dengan minat masyarakat terhadap kecantikan serta konsep green industry yang mendukung pembangunan berkelanjutan. 

Selain itu, sektor kosmetik berbahan alami semakin berkembang, dengan proyeksi nilai industri kosmetik natural diperkirakan mencapai sekitar Rp4 triliun pada 2024 atau setara dengan US$251 juta.

Pemerintah Indonesia juga mendukung perkembangan produk kosmetik halal melalui sertifikasi halal dan pameran internasional, melihat permintaan global yang terus meningkat. Secara keseluruhan, industri kosmetik diprediksi akan menjadi pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.