Nusantara Life Sudah Dipakai, Pengganti Jiwasraya Bernama IFG Life Butuh Duit Rp20 Triliun
Nusantara Life dibatalkan sebagai nama karena pernah dipakai oleh perusahaan lain. Untuk anggaran pendirian IFG Life, dana berasal dari penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp20 triliun yang diberikan kepada BPUI.
Industri
JAKARTA – Pemerintah menetapkan IFG Life sebagai nama perusahaan pengganti PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebelumnya, bakal perusahaan tersebut akan dinamakan Nusantara Life.
“IFG Life berasal dari nama lain holding keuangan yang dipimpin PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI),” ujar Direktur Utama BPUI Robertus Billitea di Jakarta, Rabu, 9 September 2020.
Ia menjelaskan, Nusantara Life dibatalkan sebagai nama karena pernah dipakai oleh perusahaan lain. Untuk anggaran pendiriannya, dana berasal dari penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp20 triliun yang diberikan kepada BPUI.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Alasannya, restrukturisasi Jiwasraya sendiri membutuhkan sokongan PMN agar liabilitas dan aset seimbang. Hal itu diutarakan oleh Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wijoatmodjo beberapa waktu lalu.
“Jiwasraya tidak mungkin bertahan dengan ekuitas negatif Rp35,9 triliun,” ujarnya.
Ekuitas Negatif
Hingga akhir 2019, Jiwasraya mencatat total utang alias kewajiban menembus Rp52,74 triliun. Padahal, Jiwasraya mengalami defisiensi modal alias ekuitas negatif Rp34,6 triliun pada periode yang sama. Sementara itu, posisi aset perusahaan tercatat sebesar Rp18,13 triliun.
IFG Life sendiri merupakan upaya pemerintah dalam merestrukturisasi polis nasabah Jiwasraya. Saat ini, beberapa rencana tengah dipersiapkan untuk merealisasikan target tersebut.
Robertus mengaku, rencana bisnis akan diajukan ke Kementerian BUMN. Selain itu, izin usaha berbadan hukum terkait perusahaan asuransi jiwa ini juga bakal diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam hal memastikan IFG Life tetap sehat ke depannya, nantinya ketentuan besaran bunga imbal hasil polis juga ikut diturunkan, seperti bunga 13% menjadi 6%-7%.
Saat ini, kasus skandal korupsi di Asuransi Jiwasraya pun masih terus bergulir. Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 manajer investasi dan pejabat OJK sebagai tersangka atas dugaan kerugian negara dari investasi Jiwasraya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut, kerugian atas kasus investasi Jiwasraya mencapai Rp16,8 triliun. (SKO)