Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

OJK Akan Luncurkan Pusat Data Fintech Lending yang Terintegrasi dengan SLIK

  • Dengan integrasi SLIK, diharapkan nantinya OJK bisa tidak hanya memantau penyaluran dana dari fintech lending, tapi juga bisa memantau kualitas kredit dari para debitur.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) untuk melakukan pemantauan penyaluran kredit pinjaman online. Ekosistem ini nantinya akan terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, Pusdafil ini dicanangkan agar pihaknya bisa melakukan pemantauan pendanaan secara harian.

Dengan integrasi SLIK, diharapkan nantinya OJK bisa tidak hanya memantau penyaluran dana dari fintech lending, tapi juga bisa memantau kualitas kredit dari para debitur.

"Kalau kita bisa connect dengan SLIK OJK, maka nanti bisa kita gunakan untuk memantau secara tepat tentang kelayakan pemberian kredit serta memastikan bahwa nasabah atau yang dibiayai ini adalah sehat secara perkreditan," ujar Agusman dalam konferensi pers Anggota Dewan Komisioner OJK yang ditayangkan secara virtual, Jumat, 18 Agustus 2023.

Dalam kesempatan yang sama, Agusman mengatakan bahwa pertumbuhan peer-to-peer lending itu melampaui industri jasa keuangan secara umum.

Sampai Juni 2023, pertumbuhan penyaluran kredit P2P lending mencapai 18,86%. Hal tersebut mencerminkan bahwa industri fintech lending secara positif telah mendukung perekonomian dalam negeri. Kemudian, untuk tingkat wanprestasi (TWP) dalam 90 hari alias kredit bermasalah di fintech lending berada di angka 3,3%.

"TWP 90 hari ini kan harusnya berada di bawah 5%. Jadi, sebenarnya kita sangat terkendali. Tapi, tentu kehatian-kehatian kita pegang teguh baik di sisi lender maupun borrower," kata Agusman.

Aspek kehati-hatian dalam mengontrol pinjaman bermasalah di industri fintech lending inilah yang dikatakan Agusman menjadi alasan dicetuskannya Pusdafil.

Tugas Agusman sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK yang Baru

Agusman menyampaikan, ia akan memiliki tugas dan fungsi untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus untuk Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang disederhanakan menjadi PVML.

Kemudian, Agusman juga diarahkan untuk mengembangkan arahan, strategi, kebijakan, pelaksanaan quality insurance dan pengelolaan, serta penyediaan sistem informasi pengawasan dan perizinan, serta surveilance dan protokol penanganan krisis perusahaan di sektor PVML.

Adapun ruang lingkup industri jasa keuangan yang berada di bawah pengawasannya meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, dan lembaga keuangan khusus atau sui generis.

Kemudian, usaha pembiayaan berbasis teknologi yang dikenal dengan fintech lending serta paylater, usaha pegadaian, lembaga keuangan mikro, serta lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk korporasi di sektor jasa keuangan.