<p>Warga menggunakan fasilitas anjungan tunai mandiri (ATM) di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

OJK Bantah Ada Bank Turun Kelas Gara-Gara KBMI, Apa Bedanya dengan BUKU?

  • OJK pada Kamis, 19 Agustus 2021, menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Dalam peraturan tersebut, OJK mengubah aturan pengelompokan bank dari BUKU menjadi KBMI.
Industri
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan perubahan pengelompokan bank dari bank umum kegiatan usaha (BUKU) menjadi kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) tidak akan membuat bank turun kelas, karena tak ada kewajiban perbankan melakukan penyesuaian modal inti.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyampaikan klasifikasi baru perbankan dalam ketentuan baru di Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum lebih dipergunakan untuk keperluan internal guna meningkatkan sistem pengawasan, dan memperkuat pengambilan kebijakan industri perbankan.

Dalam ketentuan pengelompokan sebelumnya, menurut dia, klasifikasi perbankan memiliki rentang modal inti yang terlalu jauh antar setiap kelompok.

“Jadi ini tidak ada lagi yang, oh ini terlempar dari tier-nya, kelompoknya, dia turun kelas dan lainnnya, ini tidak ada. Ini untuk lebih ke dalam, ke internal, memudahkan statistiknya, klasternya,” ujar dia dilansir Antara, Senin, 23 Agustus 2021.

Heru mengatakan jika perbankan memiliki manajemen risiko dan prudensial yang baik, OJK dapat memberikan izin untuk pembukaan kegiatan baru layanan perbankan tanpa perlu penyesuaian modal inti.

“Kita tidak akan tuntut untuk menyesuaikan modal intinya. Tapi kalau bank punya manajemen risiko yang bagus menurut kita, mereka boleh buka aktivitas kegiatan, perizinan baru, tanpa kita hubungkan dengan modal inti,” ujarnya.

Heru mengklaim pengelompokan perbankan bersadarkan KBMI ini sudah melalui kajian akademis dan praktik terbaik yang pernah dilakukan negara lain.

"Kami siapkan dan kaji sangat panjang sehingga kita mengeluarkan angka-angka seperti itu," katanya.

OJK pada Kamis, 19 Agustus 2021, menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Dalam peraturan tersebut, OJK mengubah aturan pengelompokan bank dari BUKU menjadi KBMI.

OJK membagi KBMI atas 4 kelompok yakni :

- KBMI 1 untuk bank dengan modal inti sampai dengan Rp6 triliun.

- KBMI 2 untuk bank dengan modal intinya lebih dari Rp6 triliun sampai dengan Rp14 triliun.

- KBMI 3 adalah bank dengan modal inti sebesar Rp14 triliun sampai dengan Rp70 triliun.

- KBMI 4 ialah bank dengan modal inti lebih dari Rp70 triliun.

Peraturan ini mengubah ketentuan terdahulu yang disusun saat mandat pengawasan dan pengaturan industri perbankan masih melekat pada Bank Indonesia (BI). 

Dalam peraturan sebelumnya, pengelompokan bank berdasarkan BUKU yakni:

- BUKU I untuk bank dengan modal inti di bawah Rp1 triliun.

- BUKU II untuk bank dengan modal inti Rp1 triliun hingga Rp5 triliun.

- BUKU III untuk bank dengan modal inti Rp5 triliun hingga Rp30 triliun.

- BUKU IV untuk bank dengan modal inti di atas Rp30 triliun.