Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Nasional

OJK Bekukan Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan Hewlett Packard Finance Indonesia

  • Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan kegiatan usaha pembiayaan pada perusahaan PT Hewlett Packard Finance karena dianggap tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan atau multifinance.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan kegiatan usaha pembiayaan pada perusahaan PT Hewlett Packard Finance karena dianggap tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan atau multifinance.

Adapun Ketentuan pembiayaan tersebut tertuang pada Pasal 66 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

"Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan PT Hewlett Packard Finance Indonesia, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan," ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Moch. Ihsanuddin dalam keterangannya, Rabu, 20 April 2022.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Moch. Ihsanuddin juga menjelaskan bahwa pemberian sanksi tersebut sesuai dalam surat putusan yang dikeluarkan OJK yakni Nomor S-80/NB.2/2022 tanggal 4 April 2022.

Isi dari peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut berbunyi "Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang telah lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan wajib memenuhi syarat keberlanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun".

Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan pada perusahaan PT Hewlett Packard Finance tersebut, maka PT Hewlett Packard Finance dilarang melakukan kegiatan usaha yang meliputi penyaluran pembiayaan baru dan penerimaan pendanaan baru.