Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Industri

OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Daya Sembada Finance

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pembekuan kegiatan usaha PT Daya Sembada Finance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan.

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pembekuan kegiatan usaha  PT Daya Sembada Finance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan.

Mengutip laman resmi OJK, Senin, 25 Januari 2021, keputusan tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor S-13/NB.2/2021 tanggal 11 Januari 2021.

“Pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 112 ayat (11) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch Ihsanuddin dalam pengumuman tertulis.

POJK tersebut mewajibkan erusahaan Pembiayaan melaksanakan rencana pemenuhan yang telah memperoleh pernyataan tidak keberatan dari OJK.

Hal ini sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (10).

Dengan dibekukannya kegiatan usaha, maka Perusahaan Pembiayaan yang berlokasi di Jakarta tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha.

Sebelum ini, diketahui bahwa PT Daya Sembada Finance juga pernah dibekukan kegiatan usahanya oleh OJK per 11 Desember 2017.

Dalam pengumuman OJK kala itu, alasan pencabutan tersebut lantaran perusahaan telah memenuhi ketentuan pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan.

Peraturan tersebut menyatakan, lembaga jasa keuangan non bank menyampaikan laporan hasil penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada pasal 6 kepada OJK dengan ketentuan untuk penilaian tingkat risiko posisi akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) yang disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari tahun berikutnya. (SKO)