Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

OJK Cabut Izin Fintech Lending Jembatan Emas dan Dhanapala

  • Keputusan ini diambil sebagai respons atas pengembalian izin yang diajukan oleh kedua perusahaan tersebut.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengumumkan pencabutan izin usaha dua Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yakni fintech lending PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala). 

Keputusan ini diambil sebagai respons atas pengembalian izin yang diajukan oleh kedua perusahaan tersebut. 

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, pencabutan izin usaha ini telah ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 untuk PT Akur Dana Abadi pada tanggal 3 Juli 2024 dan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 untuk PT Semangat Gotong Royong pada tanggal 5 Juli 2024. 

"Pengajuan pengembalian izin usaha oleh Jembatan Emas dan Dhanapala merupakan langkah yang diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek internal perusahaan," ujar Aman Santosa melalui pernyataan resmi, Jumat, 12 Juli 2024. 

Aman mengatakan, Jembatan Emas mengajukan permohonan karena belum dapat memenuhi ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah direksi. Sementara itu, Dhanapala melakukan hal ini sebagai strategi pemegang saham untuk menyentralisasi kegiatan usahanya pada satu entitas LPBBTI. 

Jembatan Emas, yang beralamat di Gedung Senayan Business Center, Jl. Senayan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengalami kesulitan dalam mengimplementasikan ketentuan permodalan dan memenuhi jumlah direksi yang disyaratkan. 

Sementara itu, Dhanapala, yang berlokasi di Ciputra World 2, Lantai 15, Jl. Prof. DR. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, mengambil langkah strategis ini karena grup pemegang sahamnya memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan LPBBTI. 

Setelah pencabutan izin usaha ini, OJK akan tetap melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala. "Kami memastikan kedua perusahaan ini menghentikan kegiatan usaha di industri LPBBTI, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha, serta menyelesaikan hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga," jelas Aman Santosa. 

Lebih lanjut, Aman Santosa menegaskan bahwa pemegang saham, pengurus, dan pegawai dari kedua perusahaan tersebut dilarang melakukan tindakan yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan. 

"Ini termasuk mengalihkan, menjaminkan, atau menggunakan kekayaan perusahaan untuk tujuan yang tidak terkait dengan penyelesaian kewajiban perusahaan," tambahnya. 

OJK juga meminta Jembatan Emas dan Dhanapala untuk melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen serta pihak terkait lainnya. 

"Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas dan stabilitas industri LPBBTI, serta memastikan perlindungan optimal bagi konsumen," kata Aman Santosa. "Kami akan terus memantau proses likuidasi kedua perusahaan ini dan memastikan bahwa hak-hak konsumen dipenuhi dengan baik." 

Dengan adanya langkah tegas dari OJK ini, diharapkan industri LPBBTI di Indonesia dapat tetap berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga kepercayaan publik terhadap layanan pendanaan berbasis teknologi informasi dapat terjaga.