Ilustrasi asuransi.
IKNB

OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN), Ini Alasannya

  • OJK melakukan pencabutan izin usaha ini karena perusahaan ini tidak dapat memenuhi ketentuan rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas, dan rasio kecukupan investasi sesuai peraturan yang berlaku.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa pihaknya telah melakukan pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha alias ASPAN.

OJK melakukan pencabutan izin usaha ini karena perusahaan ini tidak dapat memenuhi ketentuan rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas, dan rasio kecukupan investasi sesuai peraturan yang berlaku. 

Pencabutan ini disebut OJK sebagai upaya dalam rangka menjaga kesehatan dan kepercayaan industri asuransi serta melindungi kepentingan pemegang polis.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, keputusan ini merupakan implementasi aturan perundang-undangan untuk menciptakan industri asuransi yang sehat. 

Sebelumnya, OJK telah memberlakukan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena PT ASPAN tidak memenuhi ketentuan minimum rasio solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi.

“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Ogi dikutip dari pengumuman OJK, Senin, 4 Desember 2023.

OJK memberikan kesempatan kepada PT ASPAN untuk menyampaikan rencana tindak dan perbaikan permodalan. 

Meskipun direksi dan pemegang saham telah menyampaikan rencana tersebut, OJK menilai bahwa rencana tersebut tidak dapat mengatasi masalah fundamental perusahaan di bidang asuransi umum.

Pengawasan OJK terhadap PT ASPAN juga menemukan indikasi ketidakberesan dalam beberapa aspek pengelolaan, yang akan didalami lebih lanjut. 

OJK juga telah memenuhi permintaan beberapa pemegang polis untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT ASPAN terkait penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.

Dengan dicabutnya izin usaha, PT ASPAN diwajibkan menghentikan kegiatan usahanya dan dalam waktu 30 hari harus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.

Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT ASPAN dilarang melakukan tindakan yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan. 

Meskipun demikian, pemegang polis masih dapat menghubungi manajemen PT ASPAN untuk pelayanan konsumen hingga pembentukan Tim Likuidasi. Tim Likuidasi akan bertugas membersihkan harta dan menyelesaikan kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.