OJK Cabut Izin Usaha BPR Bagong Inti Marga, LPS Siapkan Proses Likuidasi
- Likuidasi BPR Bagong Inti Marga adalah pertama kalinya LPS menangani bank gagal setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Industri
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi PT BPR Bagong Inti Marga, Banyuwangi Provinsi Jawa Timur.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank ini menyusul pencabutan izin usaha PT BPR Bagong Inti Marga oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 2 Februari 2023.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengimbau agar nasabah PT BPR Bagong Inti Marga tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
- Kenaikan PBB Selangit di Solo Batal, Siapa Paling Diuntungkan?
- Grup Salim Jajal Bisnis Kendaraan Listrik, Indomobil Jadi Distributor Motor Yadea Asal China
- Status Belum Jelas, Proyek Baterai Listrik dengan LG Terancam Batal
Nantinya LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 22 Juni 2023.
“Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” kata Dimas dikutip Rabu, 8 Februari 2023.
Tambahan informasi, likuidasi BPR Bagong Inti Marga adalah pertama kalinya LPS menangani bank gagal setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, LPS mulai masuk dalam proses penanganan bank ketika bank dinyatakan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) oleh OJK.
Setelah izin usaha PT BPR Bagong Inti Marga dicabut oleh OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
Selanjutnya LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi PT BPR Bagong Inti Marga dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Bagong Inti Marga dilakukan oleh LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Bagong Inti Marga atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bagong Inti Marga.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Bagong Inti Marga dengan menghubungi Tim Likuidasi.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Bagong Inti Marga, nasabah dapat menghubungi puslinfo LPS di 154 atau 021-39525070.