OJK Catat Penghimpunan Dana dari Crowdfunding Melonjak 52,1 Persen Jadi Rp290,82 Miliar
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, pasca diterbitkannya POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau Securities Crowdfunding (SCF), jumlah dana yang berhasil dihimpun hingga akhir Juni 2021 naik 52,1% year to date (ytd)
Fintech
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pasca diterbitkannya POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau Securities Crowdfunding (SCF), jumlah dana yang berhasil dihimpun hingga akhir Juni 2021 naik 52,1% year to date (ytd).
Posisi terakhir, dana yang dihimpun menjadi Rp290,82 miliar dari Desember 2020 sebesar Rp191,2 miliar.
"Untuk itu, kami sangat mengapresiasi rekan-rekan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia atau ALUDI yang terus berkomitmen mendukung pengembangan industri ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dilansir dari Antara, Selasa 3 Agustus 2021.
Hingga 30 Juni 2021, total penyelenggara yang mendapatkan izin dari OJK bertambah menjadi lima pihak. Di samping itu, jumlah penerbit atau pelaku UMKM yang memanfaatkan SCF juga mengalami pertumbuhan 24,8% (ytd) menjadi 161 penerbit.
- Borong Surat Berharga Perusahaan Pengendali Rp1,83 Triliun, Aset Allo Bank Milik Kongolomerat Chairul Tanjung Meroket 63,23 Persen
- Laptop for Schools Controversy in Indonesia (Series 1): Inadequate Specs, Waste of Budget
- Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 Dari Tanggal 3 Sampai Dengan 9 Agustus 2021.
Dari sisi pemodal juga mengalami pertumbuhan 54,53% (ytd), dari sebelumnya berjumlah 22.341, menjadi sebanyak 34.525 investor.
Sebagai gambaran, sampai dengan Desember 2020, jumlah penerbit/pelaku UMKM yang memanfaatkan ECF dari empat penyelenggara, baru mencapai 129 penerbit (perusahaan) dengan jumlah dana yang dihimpun mencapai Rp191,2 miliar. Jika dibandingkan dengan total jumlah UMKM yang ada di Indonesia, yang menurut data Kemenkop UKM tahun 2018 telah mencapai 64 juta pelaku usaha, jumlah penerbit tersebut masih terbilang sangat sedikit.
Berkaca dari evaluasi yang telah dilakukan, khususnya terkait dukungan OJK terhadap UMKM, OJK memutuskan untuk mencabut POJK Nomor 37 tahun 2018 dan menggantinya dengan POJK Nomor 57 tahun 2020.
Memperluas Jenis Usaha
Perubahan ketentuan itu bertujuan untuk memperluas jenis pelaku usaha yang dapat terlibat, dari sebelumnya hanya berbadan hukum PT, namun sekarang juga meliputi badan usaha seperti CV, Firma, dan Koperasi. Selain itu, POJK 57 tersebut juga memperluas jenis efek, dari sebelumnya hanya berupa saham, namun sekarang diperluas dengan memasukkan efek berupa obligasi dan sukuk.
"Di samping memberikan kemudahan dari sisi penerbit atau UMKM, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan luas bagi para investor ritel, khususnya yang berdomisili di daerah kedudukan UMKM yang menerbitkan SCF untuk turut berkontribusi untuk pengembangan ekonomi di daerahnya masing-masing," ujar Hoesen.
Istilah crowdfunding sendiri diartikan sebagai kegiatan patungan atau urunan dalam bentuk dana dengan tujuan membantu saudara, kerabat, atau sahabat yang sedang membutuhkan bantuan. Jadi, secara filosofis, kegiatan crowdfunding itu merupakan budaya asli orang Indonesia, yaitu budaya gotong royong yang bertujuan untuk membantu sesama.
Budaya inilah yang selanjutnya diserap dan kemudian diimplementasikan ke dalam bentuk aktivitas bisnis di pasar modal melalui konsep penawaran efek dan mekanismenya tidak dilakukan dengan bertatap muka ataupun kontak fisik. Melainkan melalui sebuah aplikasi/platform digital yang sering disebut dengan istilah financial technology securities crowdfunding.