Ilustrasi snksi administratif teguran tertulis.
IKNB

OJK Jatuhkan Sanksi ke 24 Perusahaan Sektor Pembiayaan, Ini Sebabnya

  • 24 perusahaan tersebut terdiri dari 5 perusahaan pembiayaan, 7 perusahaan modal ventura, dan 12 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending.
IKNB
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 24 perusahaan di sektor Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) karena telah melakukan pelanggaran ketentuan. 

Sebanyak 24 perusahaan tersebut terdiri dari 5 perusahaan pembiayaan, 7 perusahaan modal ventura, dan 12 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending

Kepala Eksekutif Pengawas OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Selama November 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 5 Perusahaan Pembiayaan, 7 Perusahaan Modal Ventura dan 12 penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku,” kata Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang ditayangkan secara virtual, dikutip Selasa, 5 Desember 2023. 

Meskipun Agusman tidak merinci secara detail pelanggaran yang dimaksud, dia menyampaikan bahwa pengenaan sanksi administratif terdiri dari satu sanksi denda dan 42 sanksi peringatan atau teguran tertulis. 

Agusman menegaskan bahwa OJK terus mendorong perusahaan pembiayaan, modal ventura, dan penyelenggara P2P lending untuk menerapkan prinsip governance, risk, and compliance (GRC), dengan harapan dapat tumbuh dan berkembang secara sehat serta aman.

40 Perusahaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum

Dalam kesempatan yang sama, Agusman menyampaikan pula bahwa terdapat 40 perusahaan di sektor PVML yang belum memnuhi persyaratan ekuitas minimum. 

40 perusahaan yang dimaksud terdiri dari 7 perusahaan pembiayaan, 10 perusahaan modal ventura, dan 23 penyelenggara fintech P2P lending.

Menurut Agusman, perusahaan-perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana tindakan yang mencakup langkah-langkah strategis untuk memenuhi persyaratan ekuitas minimum.

OJK pun terus mengawasi kemajuan realisasi rencana tindakan yang telah disetujui, termasuk langkah-langkah seperti injeksi modal dari Penyelenggara Sistem Pembayaran (PSP) atau investor strategis baru. 

OJK juga mempertimbangkan opsi pengembalian izin usaha bagi perusahaan yang belum memenuhi persyaratan.

“Untuk P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan terus mendorong penyelenggara mengambil langkah-langkah konkret untuk pemenuhan minimum Rp2,5 miliar sesegera mungkin,” papar Agusman.