Ilustrasi platfor digital investasi bodong
Fintech

OJK: Kerugian Akibat Investasi Ilegal Capai Rp109,67 Triliun pada 2022

  • Kerugian masyarakat akibat investasi bodong sudah mencapai Rp123,51 triliun sejak 2018 hingga 2022.
Fintech
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Maraknya investasi ilegal hingga pinjaman online (pinjol) ilegal terus menjerat masyarakat dan menyebabkan kerugian besar. Tak main-main, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp109,67 triliun pada 2022.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing menyebut, jika dilihat dari 2018 hingga 2022 kerugian masyarakat akibat investasi bodong ini sudah menembus Rp123,51 triliun. Bahkan, setiap tahun terjadi kenaikan jumlah kerugian yang disebabkan investasi bodong.

“Pada 2022 kerugiannya akibat investasi bodong menjadi Rp109,67 triliun. Dalam lima tahun terakhir totalnya menjadi Rp 123,5 triliun, melonjak hampir 44 kali lipat dari 2021,” kata Tongam dalam Sosialisasi Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal di Kampus IPB, dilansir Selasa, 22 November 2022.

Tongam memaparkan dari data SWI pada 2018 kerugian masyarakat tembus Rp1,4 triliun, dan meningkat jadi Rp 4 triliun pada 2019. Lalu naik lagi Rp 5,9 triliun pada 2020 bahkan saat pandemi melanda. Pada 2021, kerugian karena penipuan tersebut sempat menurun yakni Rp2,54 triliun.

Menurut Tongam investasi ilegal belum bisa diberantas seluruhnya. Hal ini karena masih kurangnya literasi keuangan, apalagi masyarakat mudah tergiur keuntungan instan.

Tongam meminta masyarakat untuk waspada dengan investasi bodong. Berikut ciri-ciri investasi ilegal.

1. Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat
2. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru "member get member"
3. Memanfaatkan tokoh masyarakat/ tokoh agama/Public Figure untuk menarik minat berinvestasi
4. Klaim tanpa risiko (free risk)
5. Legalitas tidak jelas:
a. Tidak memiliki izin usaha
b. Memiliki izin kelembagaan (PT, Koperasi, CV, Yayasan, dll) tapi tidak punya izin usaha.
c. Memiliki izin kelembagaan dan izin usa