OJK
IKNB

OJK Merilis Surat Edaran Baru Terkait Laporan Bulanan BP Tapera

  • Surat Edaran ini diterbitkan untuk mematuhi amanat Pasal 23 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat oleh OJK.
IKNB
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK) baru saja mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2/SEOJK.06/2024 yang memberikan pedoman terkait laporan bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). 

Surat Edaran ini diterbitkan untuk mematuhi amanat Pasal 23 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat oleh OJK.

Dasar Hukum dan Rincian Laporan Bulanan BP Tapera

Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2022, Surat Edaran ini bertujuan untuk mengatur bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan BP Tapera. 

Rincian laporan bulanan melibatkan aspek keuangan, termasuk laporan posisi keuangan, laporan penghasilan komprehensif, laporan perubahan aset neto, laporan arus kas, dan laporan lain yang dianggap relevan.

Waktu Penyampaian Laporan Bulanan

Menurut Surat Edaran ini, BP Tapera diwajibkan untuk menyampaikan laporan bulanan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya. 

Jika batas akhir penyampaian laporan jatuh pada hari libur, BP Tapera dapat mengirimkannya pada hari kerja pertama setelah batas akhir. 

OJK juga diberikan kewenangan untuk menetapkan batas waktu penyampaian laporan bulanan yang berbeda dalam kondisi tertentu, seperti kondisi kahar (force majeure) dan libur nasional atau cuti bersama.

Deputi Komisioner dan Petugas Penyusun Laporan Bulanan

BP Tapera harus menunjuk deputi komisioner yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan bulanan. Deputi komisioner tersebut akan menunjuk petugas penyusun yang bertanggung jawab untuk menyusun, memverifikasi, dan menyampaikan laporan bulanan. BP Tapera juga diwajibkan melaporkan perubahan deputi komisioner dan/atau petugas penyusun kepada OJK.

Tata Cara Penyampaian Laporan Bulanan

Penyampaian laporan bulanan dilakukan secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data OJK. Sistem ini dapat berupa sistem informasi pelaporan atau surat elektronik.

Jika sistem informasi pelaporan tidak tersedia atau terjadi gangguan teknis, BP Tapera dapat menggunakan surat elektronik untuk menyampaikan laporan bulanan. 

Jika terjadi gangguan teknis atau kondisi kahar pada batas waktu penyampaian, BP Tapera harus mengirimkan laporan bulanan secara luring paling lambat pada hari kerja berikutnya dalam bentuk salinan elektronik (soft file).

Ketentuan Peralihan dan Pengumuman Resmi

SEOJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2024. BP Tapera diwajibkan untuk menyampaikan laporan bulanan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam surat edaran ini mulai periode laporan bulan Mei 2024. 

Selain itu, BP Tapera harus melakukan uji coba penyampaian laporan bulanan dengan menggunakan data laporan bulanan periode Februari 2024 hingga April 2024.