OJK Perpanjang Relaksasi Pemasaran PAYDI, Industri Asuransi Optimistis 2021 Kinerja Pulih
Untuk menekan dampak COVID-19 terhadap bisnis asuransi di dalam negeri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang relaksasi pemasaran produk asuransi digital.
Industri
JAKARTA – Untuk menekan dampak COVID-19 terhadap bisnis asuransi di dalam negeri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang relaksasi pemasaran produk asuransi digital.
Asuransi yang populer disebut PAYDI ini akan dilonggarkan terkait teknis pemasarannya, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik bagi pemegang polis.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
“Ini akan berlaku selama jangka waktu darurat COVID-19,” ungkap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, akhir pekan lalu.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- Tandingi Telkomsel dan Indosat, Smartfren Segera Luncurkan Jaringan 5G
- Bangga! 4,8 Ton Produk Tempe Olahan UKM Indonesia Dinikmati Masyarakat Jepang
Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan kinerja lembaga jasa keuangan nonbank, serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masa pandemi.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menilai kebijakan relaksasi dari OJK akan membantu industri asuransi secara umum.
Pasalnya, banyak perusahaan asuransi yang melakukan penjualan unitlink di tengah ruang gerak yang terbatas akibat pandemi. “Dengan kebijakan tersebut, banyak perusahaan asuransi jiwa bisa menjual produk asuransi unitlink secara virtual,” kata dia.
Ia pun optimistis industri asuransi bakal pulih perlahan pada tahun ini. Adapun per kuartal III-2020, kendati unitlink mengalami perlambatan sebesar 4,8% year-on-year (yoy), tetapi kontribusinya mencapai 63,9% dari total pendapatan premi.
Kontribusi premi dari unitlink ini lebih besar dibandingkan dengan kuartal II-2020 yang yang hanya berkontribusi 61,6% dari total pendapatan premi. (SKO)