OJK
IKNB

OJK Rilis Aturan Baru Penilaian Investasi Dana Pensiun, Simak Rinciannya di Sini

  • Dikutip dari pengumuman OJK, latar belakang penerbitan Surat Edaran ini berasal dari amanat yang terdapat dalam Pasal 150 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran baru yang mengatur dasar penilaian investasi bagi industri dana pensiun. Surat Edaran ini diberi nomor 4/SEOJK.05/2024 dan akan diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2024.

Dikutip dari pengumuman OJK, latar belakang penerbitan Surat Edaran ini berasal dari amanat yang terdapat dalam Pasal 150 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. 

Amanat tersebut mendorong perlunya penyempurnaan pengaturan terkait dasar penilaian investasi bagi industri dana pensiun. 

Selain itu, ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Nomor 9/SEOJK.05/2016 juga perlu disesuaikan karena beberapa substansi pengaturan telah dicabut oleh terbitnya Surat Edaran lainnya, yaitu Nomor 3/SEOJK.05/2019 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun.

Dalam Surat Edaran terbaru ini, OJK memuat beberapa perubahan signifikan terkait dasar penilaian investasi dana pensiun. 

Salah satunya adalah penghapusan dasar penilaian untuk tabungan, serta penambahan alternatif penilaian untuk beberapa jenis investasi seperti surat berharga negara, obligasi korporasi, dan obligasi daerah, yang kini dapat menggunakan nilai pasar atau nilai wajar. 

Selain itu, perhitungan jenis investasi yang menggunakan nilai perolehan yang diamortisasi juga disesuaikan, dimana sebelumnya hanya menggunakan suku bunga efektif.

Baca Juga: Perkuat Ketahanan Perbankan dari Makroekonomi, OJK Rilis Regulasi Rencana Aksi Pemulihan

Jenis investasi yang diatur dalam Surat Edaran ini mencakup beragam instrumen keuangan, mulai dari deposito, surat berharga, saham, hingga dana investasi infrastruktur. 

Salah satu tambahan penting dalam Surat Edaran ini adalah pengaturan mengenai dua jenis investasi baru yang sebelumnya belum diatur dalam peraturan sebelumnya, yaitu obligasi daerah dan dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif.

Selain itu, penting untuk dicatat bahwa ketentuan penilaian investasi juga berlaku bagi jenis investasi yang menggunakan prinsip syariah untuk memastikan bahwa semua jenis investasi dana pensiun dievaluasi dengan standar yang sama.

Surat Edaran ini diharapkan dapat memberikan panduan yang lebih jelas dan akurat bagi industri dana pensiun dalam melakukan penilaian investasi mereka. 

Dengan adanya peraturan yang lebih terperinci dan terkini, diharapkan industri dana pensiun dapat melakukan investasi dengan lebih bijaksana dan berkelanjutan, sehingga memberikan manfaat maksimal bagi peserta dana pensiun.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2024, dan pada saat yang sama, Surat Edaran sebelumnya yaitu Nomor 9/SEOJK.05/2016 tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun, Bentuk dan Susunan serta Tata Cara Penyampaian Laporan Investasi Tahunan Dana Pensiun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Dengan adanya regulasi yang lebih terkini dan komprehensif seperti Surat Edaran ini, diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi peserta dana pensiun serta memajukan industri dana pensiun secara keseluruhan. 

OJK terus berkomitmen untuk meningkatkan regulasi dan pengawasan di sektor keuangan guna menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan berkembang bagi semua pemangku kepentingan.

Berikut ini rincian mengenai dasar penilaian sesuai dengan jenis investasinya:

Sumber: OJK