Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

OJK Rilis Tata Cara Penyampaian Data Transaksi Pinjol

  • Hal ini merupakan langkah lanjutan untuk mengatur aspek-aspek terkait layanan tersebut, sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 66 ayat (11) Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1/SEOJK.06/2024. 

Aturan  yang menetapkan tata cara dan mekanisme penyampaian data transaksi pendanaan serta pelaporan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Termasuk layanan fintech lending alias pinjaman online (pinjol). 

Hal ini merupakan langkah lanjutan untuk mengatur aspek-aspek terkait layanan tersebut, sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 66 ayat (11) Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Dasar hukum bagi Surat Edaran ini adalah Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022, yang memberikan landasan legal bagi pengaturan lebih lanjut terkait layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. 

Dalam konteks ini, penyelenggara layanan pendanaan bersama diwajibkan untuk menyampaikan data transaksi pendanaan dengan akurat dan lengkap kepada pusat data fintech lending yang diawasi oleh OJK.

Adapun bentuk dan susunan data transaksi pendanaan minimal harus mencakup informasi tentang pengguna, informasi transaksi pendanaan, dan informasi kualitas pendanaan. 

Penting untuk dicatat bahwa penyampaian data transaksi pendanaan harus dilakukan secara waktu nyata (real time). Namun, jika pusat data fintech lending mengalami kendala dalam menerima data secara waktu nyata, penyelenggara memiliki opsi untuk menyampaikan data secara harian kepada OJK.

Integrasi sistem elektronik milik penyelenggara dengan pusat data fintech lending menjadi kunci dalam penyampaian data transaksi pendanaan. 

Dalam keadaan tertentu, seperti gangguan teknis atau keadaan kahar, OJK akan memberikan pemberitahuan mengenai jangka waktu penyampaian data transaksi pendanaan kepada penyelenggara, baik melalui surat maupun pengumuman melalui pusat data fintech lending.

Selain itu, penyelenggara juga diwajibkan menyampaikan laporan berkala kepada OJK melalui sistem jaringan komunikasi data yang telah ditetapkan. 

Laporan berkala ini terdiri dari laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik terdaftar di OJK. 

Paling Lambat 10 Hari

Penyampaian laporan bulanan harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja setelah periode pelaporan berakhir, sementara laporan keuangan tahunan harus diserahkan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.

Apabila sistem jaringan komunikasi data OJK tidak tersedia atau mengalami kendala teknis, penyelenggara dapat menyampaikan laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan dalam bentuk dokumen elektronik melalui surat elektronik yang ditetapkan oleh OJK.

Selain kewajiban penyampaian data transaksi pendanaan dan laporan berkala, penyelenggara juga diwajibkan untuk mempublikasikan laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi yang telah diaudit oleh akuntan publik, beserta pendapat auditor, melalui sistem elektronik yang digunakan oleh penyelenggara.  Ini bertujuan untuk memberikan transparansi kepada masyarakat mengenai kinerja dan keuangan penyelenggara.

Dalam hal terjadi insiden, penyelenggara harus menyampaikan laporan insidentil kepada OJK paling lambat 10 hari kerja sejak kejadian, melibatkan aspek seperti fraud, audit internal, edukasi, sengketa hukum, dan gangguan operasional.

Penyelenggara juga diwajibkan menunjuk anggota direksi yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan penyelenggara. Dalam proses penyampaian data transaksi pendanaan dan laporan berkala, anggota direksi dan petugas penyusun harus menggunakan kode pengguna (user ID) dan kata sandi (password) untuk keamanan informasi.

Untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan dengan baik, OJK memberikan waktu peralihan kepada penyelenggara. Mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2024, kewajiban penyampaian data transaksi pendanaan sesuai dengan aturan baru ini dimulai pada tanggal tersebut. 

Sebagai persiapan, penyelenggara diharuskan melakukan uji coba penyampaian laporan data transaksi pendanaan sejak tanggal 1 Februari 2024 hingga 30 Juni 2024.