<p>Puluhan nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya melakukan aksi damai di Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2020. Aksi dilakukan demi menuntut kejelasan atas pencairan dana bagi para nasabah korban Jiwasraya yang sudah tidak jelas selama 2 tahun belakangan ini. Seperti diketahui Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas sehingga  tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
IKNB

OJK Segera Bubarkan Jiwasraya setelah Turunnya Peraturan Pemerintah

  • Selain sanksi PKU, Ogi menyebutkan bahwa Jiwasraya juga telah dikenakan sanksi administratif. OJK terus memonitor dan mendorong Jiwasraya untuk mempersiapkan proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis sebaik mungkin. Perusahaan diharapkan menyusun rencana aksi terkait masalah yang belum diselesaikan, terutama bagi nasabah yang masih belum menerima restrukturisasi.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus menjadi perhatian publik setelah kabar rencana pembubarannya semakin santer terdengar. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan nasabah, terutama mereka yang menolak proses restrukturisasi polis yang ditawarkan perusahaan. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomiyono, memberikan penjelasan terkait perkembangan terbaru mengenai nasib Jiwasraya serta langkah-langkah yang akan diambil.

Penyelesaian Pengalihan Polis ke IFG Life

Menurut Ogi Prastomiyono, Jiwasraya saat ini tengah dalam tahap akhir penyelesaian pengalihan portofolio polis ke IFG Life, perusahaan asuransi yang ditunjuk untuk mengambil alih polis Jiwasraya. Hingga 31 Agustus 2024, OJK mencatat bahwa 9,7% dari keseluruhan polis Jiwasraya telah setuju dengan proses restrukturisasi.

"Polis-polis yang telah setuju restrukturisasi tersebut telah dialihkan ke IFG Life dengan nilai total Rp37,97 triliun," ungkap Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa, 1 Oktober 2024. Ia juga menambahkan bahwa tahap akhir dari pengalihan ini sedang dalam proses finalisasi dan akan segera rampung.

Penanganan Nasabah yang Menolak Restrukturisasi

Namun, masih ada nasabah yang menolak restrukturisasi. Ogi menjelaskan bahwa OJK telah meminta Jiwasraya untuk tetap menangani nasabah tersebut dengan menawarkan ulang opsi restrukturisasi. 

Selain itu, perusahaan juga diharuskan mengantisipasi proses penyelesaian kewajiban bagi nasabah yang tidak menyetujui restrukturisasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ogi menegaskan bahwa Jiwasraya telah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) oleh OJK. Sanksi ini dikenakan karena Jiwasraya dinilai melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian. "Dengan dikenakannya PKU, Jiwasraya dilarang untuk melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha, tetapi tetap diwajibkan untuk memenuhi kewajiban yang telah ada," tambahnya.

Sanksi dan Langkah Selanjutnya

Selain sanksi PKU, Ogi menyebutkan bahwa Jiwasraya juga telah dikenakan sanksi administratif. OJK terus memonitor dan mendorong Jiwasraya untuk mempersiapkan proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis sebaik mungkin. 

Perusahaan diharapkan menyusun rencana aksi terkait masalah yang belum diselesaikan, terutama bagi nasabah yang masih belum menerima restrukturisasi.

"Tahap akhir penyelesaian Jiwasraya akan melibatkan peraturan pemerintah (PP) mengenai pembubaran perusahaan ini, mengingat status Jiwasraya sebagai BUMN. Setelah peraturan tersebut diterbitkan, OJK akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Ogi.