OJK Turunkan Bunga Pinjol Maksimal 0,3 Persen Sehari
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru terkait batasan tingkat suku bunga jasa layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol).
Fintech
JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru terkait batasan tingkat suku bunga jasa layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol). Salah satu regulasi anyar yakni batasan bunga yang sebelumnya 0,4% seperti ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menjadi 0,1% sampai 0,3%.
Aturan tersebut berlaku mulai tahun depan. Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.
“Mulai Januari 2024 itu 0,3% per hari untuk pendanaan konsumtif. Kemudian di 2025 jadi 0,2% per hari. Lalu 2026 dan tahun-tahun berikutnya 0,1% per hari. Bertahap turun,” ujar Agusman.
- Euclid, Teleskop Luar Angkasa Ini Berusaha Ungkap Misteri Materi Gelap
- 3 Cara Melunasi Utang Tanpa Mengorbankan Kesehatan Mental
- Tantangan Ekonomi, Harga Konsumen di China Turun dari Perkiraan
Pihaknya mengaku tak menurunkan bunga pinjol langsung secara masif karena layanan butuh penyesuaian. “Tidak bisa tiba-tiba langsung 0,1%. Nanti industri bisa terganggu keberlanjutannya,” kata dia.
Merujuk Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil yang termasuk di dalamnya bunga, margin, atau bagi hasil.
Bunga pinjaman meliputi biaya administrasi, komisi, fee platform, ujrah yang setara dengan biaya dimaksud. Adapun manfaat ekonomi termasuk biaya lainnya selain denda keterlambatan, bea materai, dan pajak. Batas maksimal manfaat ekonomi sebagaimana dimaksud dibedakan berdasarkan jenis pendanaan. Berikut rinciannya:
Bunga Pinjol Pendanaan Produktif
1. Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama dua tahun sejak 1 Januari 2024.
2. Sebesar 0,067% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Bunga Pinjol Pendanaan Konsumtif
1. Sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.
2. Sebesar 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025.
3. Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2026.
Keterangan: Batasan ini untuk tenor pendanaan jangka pendek atau kurang dari 1 tahun.