<p>Sejumlah Driver Ojek Online menunggu orderan di Jakarta, Jumat (10/4/2020). Peraturan Gubernur DKI Jakarta dalam pelaksanaan PSBB mengatur angkutan roda dua seperti ojek online maupun ojek konvensional dilarang membawa penumpang. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Komunitas

Ojol Minta Layanan Antar-Jemput Penumpang Diaktifkan Setelah PSBB Berakhir

  • Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) Garda Indonesia meminta Gojek dan Grab untuk mengaktifkan kembali fitur layanan pengangkutan penumpang setelah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta rampung pada 4 Juni mendatang. “Kami berharap, dengan berakhirnya PSBB, fitur layanan penumpang dapat diaktifkan kembali agar pendapatan pengemudi ojol secara perlahan dapat normal kembali,” ungkap Ketua Presidium […]

Komunitas
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) Garda Indonesia meminta Gojek dan Grab untuk mengaktifkan kembali fitur layanan pengangkutan penumpang setelah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta rampung pada 4 Juni mendatang.

“Kami berharap, dengan berakhirnya PSBB, fitur layanan penumpang dapat diaktifkan kembali agar pendapatan pengemudi ojol secara perlahan dapat normal kembali,” ungkap Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono di Jakarta, Senin, 25 Mei 2020.

Ia mengungkapkan, penonaktifan fitur tersebut telah berdampak signifikan terhadap pendapatan para driver. Penurunan penghasilan, katanya, menurun drastis hingga 90 persen. Sementara itu, layanan antar makanan dan barang yang masuk dinilai tidak cukup membantu.

“Layanan pengiriman barang maupun pesan antar makanan hanya menyumbang kenaikan 10-20 persen saja, tidak signifikan,” kata Igun.

Alhasil, ia mengatakan bahwa beberapa driver pun harus mencari penghasilan altenatif, misalnya berjualan bagi yang memiliki modal.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anie Baswedan telah memperpanjang masa PSBB hingga 4 Juni 2020. Masa perpanjangan ini diharapkan bisa memberikan respons baik terhadap penurunan jumlah pasien terkonfirmasi COVID-19. Namun, Anies mengungkapkan bahwa PSBB juga dapat diperbanjang apabila diperlukan.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) justru mengimbau agar perusahaan menyediakan transportasi khusus antar dan jemput karyawan saat new normal dijalankan.

Namun, bagi karyawan yang terpaksa menggunakan layanan transportasi umum, mereka disarankan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari menyentuh fasilitas umum, melakukan pembayaran nontunai, menggunakan hand sanitizer, tidak menyentuh wajah, dan membawa helm sendiri.

Panduan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.