Pajak-Digital-Shutterstock.webp
Makroekonomi

Pajak Digital Tembus Rp13,87 Triliun per Juli 2023

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengantongi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital mencapai Rp13,87 triliun hingga 31 Juli 2023.

Makroekonomi

Rizanatul Fitri

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengantongi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital mencapai Rp13,87 triliun hingga 31 Juli 2023.

Jumlah tersebut berasal dari 139 pelaku usaha PMSE. Rinciannya yakni Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp5,51 triliun setoran tahun 2022. "Serta Rp3,73 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangannya, dikutip Rabu 9 Agustus 2023.

Sebelumnya, pemerintah telah menunjuk dua PMSE baru sebagai pemungut PPN, yaitu Salesforce.com Singapore Pte. Ltd. Dan Grammarly, Inc pada Juli 2023. Sehingga, terdapat 158 PMSE yang telah ditunjuk pemerintah hingga 31 Juli 2023. 

Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Audible Ltd. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. 

Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dibayarkan.

Untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha atau level playing field bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, pemerintah akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” jelas Dwi.

Sebagai informasi, kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah pelaku usaha yang nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.